### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Friday, April 20, 2012

Petinggi TNI Disebut Bekingi Geng Pita Kuning, Ini Jawaban Kepala BIN

Jumat, 20/04/2012 19:52 WIB 
 Jakarta Seorang petinggi militer diduga terlibat dalam kasus kekerasan geng pita kuning di Jakarta. Siapa petinggi TNI itu belum diketahui. Namun Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman memastikan polisi militer (PM) sudah melakukan penyelidikan.
"Informasi dari Pak Pangdam itu sudah didalami PM," kata KaBIN, Marciano, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Mantan komandan paspampres ini menyakinkan di internal TNI ada prosedur penegakan hukum yang berjalan baik. Bila proses hukum membuktikan dugaan itu benar, pasti perwira A tersebut akan dijatuhi sanksi.

"Apalagi di pengadilan terbukti melakukan pelanggaran, akan menerima sanksi sesuai dengan aturan hukum," tegas Norman.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi militer menangkap empat anggota Satuan Artileri Pertahanan Udara 6 Tanjung Priok. Namun di balik prajurit yang diduga terlibat aksi brutal pada 13 April 2012 itu ada seorang perwira tinggi TNI jadi beking.

Hal ini diungkap Pangdam Jaya dalam pertemuan dengan jajaran Polda Metro Jaya. Bahkan temuan itu sudah pula dilaporkannya ke Presiden SBY.

(lh/ndr)

No comments:

Post a Comment