### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Monday, March 31, 2014

Mabes TNI AD tanggapi komentar Habibie soal Tank Leopard

Merdeka.com - Markas Besar TNI Angkatan Darat menanggapi komentar mantan Presiden BJ Habibie soal pembelian tank jenis Leopard oleh Kementerian Pertahanan yang dinilai tidak efisien.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa menjelaskan, hingga kini ada 140 negara pengguna main battle tank (MBT) di seluruh dunia, dengan 65 jenis MBT yang berbeda. Khusus Tank Leopard digunakan oleh 20 negara besar (14,3 persen dari total MBT), mulai dari Australia, Austria, Brasil, Kanada, Cile, Denmark, Finlandia, Jerman, Yunani, Indonesia, Italia, Libanon, Norwegia, Polandia, Portugal, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, sampai Turki. "Dari 20 negara tersebut hanya 3 negara atau 15 persen yang wilayahnya memiliki padang pasir. 85 Persen dari negara-negara tersebut tidak memiliki padang pasir," tegas Andika dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Minggu (30/3). Dia menjelaskan, meski berat, Tank Leopard tidak akan merusak jalan dan jembatan di Indonesia. Secara teknis Andika menjelaskan, sekalipun berat Tank Leopard sekitar 60 ton, tekanan jejak pada tanah hanya 0,8 kg/cm2 atau 8,9 ton/m2. "Tekanan jejak ini relatif sama dengan Tank AMX-13 (berat 14,5 ton) dan Tank Scorpion (berat 8 Ton)," jelasnya. Dengan tekanan jejak 8,9 ton/m2, Tank Leopard, tegas Andika, sangat memenuhi syarat untuk digunakan di jalan kelas 1 dan 2 di Indonesia. "Beban terbagi rata Tank Leopard masih lebih kecil dari Jembatan kelas A dan B di Indonesia (lebar 6m, panjang 40 m)," imbuhnya. Selain itu, Tank Leopard mampu melakukan manuver off road, di permukaan berlumpur dan di sungai dengan kedalaman kurang dari 4 meter. Andi memaparkan, saat ini untuk penempatan 103 unit Tank Leopard TNI AD disebar: Batalyon Kavaleri 1 Kostrad, Cijantung (total 41) : - 13 Leopard 2A4. - 28 Leopard 2 RI. Batalyon Kavaleri 8 Kostrad, Pasuruan (total 41) : - 28 Leopard 2A4. - 13 Leopard 2 RI. Pusat Pendidikan Kavaleri, Padalarang (total 4) : - 3 Leopard 2 RI. - 1 Leopard 2A4. Kompi Kavaleri CAMB, Sentul : - 13 Leopard 2 RI. Kompi Kavaleri Pusat Latihan Pertempuran, Baturaja (total 4) : - 4 Leopard 2 RI. "Dari kebutuhan 103 garasi Tank Leopard, 82 di antaranya sudah selesai dibangun di berbagai lokasi tersebut. Sisanya akan diselesaikan tahun 2014," pungkas Andika. Baca juga:

Friday, March 14, 2014

Empat Kali Amandemen UUD 1945 Sesatkan Kemerdekaan Bangsa

JAKARTA (Pos Kota) - Ketua Dewan Pembina DPP Gerakan Pemantapan Pancasila (GPP) Try Sutrisno menegaskan, hasil empat kali amandemen UUD 1945 di era reformasi, ternyata menyesatkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Ketatanegaraan jadi rumit dan menyimpang.
“Kondisi bangsa saat ini sungguh sulit, rumit, dan kompleks sebagai akibat dari hasil amandemen UUD 1945 yang menyesatkan dan menyimpang dari cita-cita kemerdekaan Indonesia. Untuk itu, kami berharap MPR RI melakukan kajian konstitusi hasil amandemen itu secara komprehensif, agar keluar dari berbagai penyimpangan saat ini,” kata Try Soetrisno saat bertemu Ketua MPR Sidarto Danusubroto, di MPR, Selasa (11/3). Dalam pertemuan itu, Try Sutrisno didampaingi para tokoh sepuh dalam jajaran pengurus DPP GPP, antara lain Sekjen Saiful Sulun, Wijoyo Suyono, Nyoman Gede Soewita, Monang Siburian, dll. Sedangkan pimpinan MPR yang hadir selain Sidarto adalah , Wakil Ketua MPR RI M. Lukman Hakim Saifuddin, dan Ketua Fraksi Hanura MPR RI Erik Satrya Wardhana. Try Soetrisno berharap, MPR dalam kajiannya tersebut merujuk kepada hasil kajian Komisi Konstitusi (KK) yang pernah diketuai oleh Prof Dr Sri Soemantri berdasarkan TAP MPR RI No.4 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan KK. “Hasil kajian KK itu ternyata selama amandemen tidak terpengaruh atau tidak ada tercantum sama sekali, sehingga buku UUD 1945 hasil amandemen 1,2,3 dan 4 serta kompilasinya ikut menyesatkan,” ujar mantan Wapres Soeharto itu. Karena itu DPP GPP kata Try, MPR RI mengkaji ulang hasil amandemen selama reformasi tersebut secara komprehensif, dengan melakukan penyempurnaan dan bukannya pergantian pasal per pasal. Hal itu bisa dilakukan berdasarkan TAP MPR RI No.1 tahun 2002. “Saya juga berharap MPR RI menjadi lembaga tertinggi negara,” pungkasnya. Sebelumnya Saiful Sulun menegaskan hal yang sama, hasil amandemen itu menyesatkan dan terjadi banyak penyimpangan. Baik dalam politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, politik luar negeri dan lain-lain. “Cita-cita pembangunan bangsa ini harus berpijak pada Pancasila dan UUD 1945. Tapi, amandemen itu justru menghilangkan ideologi dan demokrasi Pancasila sendiri,” tandas Saiful Sulun. HARUS DILURUSKAN Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto menegaskan jika dalam sistem kelola negara selama reformasi termasuk hasil amandemen 4 kali UUD 1945 ini harus ada yang diluruskan. Akibat amandemen itu, kini banyak banyak kepala daerah, baik bupati, walikota, dan gubernur, kini telah menjadi raja-raja kecil di daerah, melanggar konstitusi. “Mereka seenaknya membabat hutan, menguras tambang dan sebagainya, sementara rakyatnya tetap miskin. Jadi, otonomi daerah yang kebablasan itu harus ditindak. Kalau melanggar, bisa diimpeach, Presiden saja kalau melanggar juga diimpeach,” ujarnya. Karena itu MPR RI membentuk tim kajian sistim tata kelola negara yang beranggotakan sebanyak 45 anggota DPR RI dan DPD RI. Tim kajian tersebut juga melibatkan berbagai kelompok masyarakat termasuk kalangan kampus, akademisi, ormas, masyarakat, dan sebagainya. “Dalam kajian itu juga MPR RI merundukan menjadi lembaga tertinggi kembali dan perluanya GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) sebagai acuan program pembangunan yang akan dijalankan oleh Presiden RI terpilih. Selain itu, Presiden dan lembaga tinggi negara juga harus melaporkan kinerjanya setiap setahun sekali kepada MPR RI,” kata Sidaro. Kajian tersebut menurut Sidarto, agar presiden mempunyai arah program pembangunan ke depan, di mana GBHN itu bersifat vertikal dan horisontal. Yaitu presiden harus bertanggung jawab kepada rakyat dan MPR RI. Hanya saja kata Sidarto mempertanyakan, “Kalau saja presiden yang dianggap melanggar konstitusi bisa diimpeachment, dimakzulkan, diberhentikan, lalu bagaimana dengan kepala daerah?” ujarnya. (winoto)