### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Sunday, October 31, 2010

BNPB: Ada Pengungsi Palsu di Barak Pengungsian

Liputan6.com, Yogyakarta: Bantuan dari donatur untuk para pengungsi sebaiknya disalurkan melalui pos komando (posko) penanggulangan bencana. Hal ini untuk menghindari salah sasaran.

"Kami minta masyarakat yang menyumbang bantuan hendaknya melalui sekretariat posko. Bantuan itu pasti akan didistribusikan kepada para pengungsi," kata Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif di Posko Merapi Pakem, Sleman, Yogyakarta, Ahad (31/10).

Syamsul mengatakan, bantuan sebelum didistribusikan sebaiknya diinventarisasi. Ini penting untuk mengantisipasi adanya pengungsi palsu yang diduga marak dalam kondisi seperti ini. "Ada oknum yang mengambil keuntungan di atas penderitaan korban bencana alam. Oknum tersebut berpura-pura menjadi pengungsi dan menerima bantuan," kata Syamsul.

Menurut Syamsul, BNPB banyak mendapat keluhan dari warga di barak pengungsian dengan berpura-pura menjadi pengungsi. Pengungsi palsu adalah penduduk daerah lain yang tidak menjadi korban bencana alam yang mengambil kesempatan dalam kesusahan. Mereka sengaja datang ke lokasi pengungsian dan mendapat bantuan dari para donatur yang terkadang lebih sreg jika menyerahkan bantuan secara langsung. "Namun, ternyata banyak warga yang sebenarnya bukan korban bencana alam malah dapat bantuan dari para donatur," kata Syamsul.(ULF/Ant)

Monday, October 25, 2010

Ruhut: Hanya Anak PKI Tolak Soeharto Pahlawan



INILAH.COM, Jakarta - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul setuju dengan rencana pemerintah memberi gelar pahlawan pada mantan Presiden Soeharto.

Menurutnya, kendati Soeharto punya salah, namun harus dimaafkan. Sebagai mantan presiden, banyak jasa yang ditorehkan Soeharto untuk bangsa ini. "Yang tak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI," tegas Ruhut, kepada INILAH.COM, Jakarta (24/10/2010).

Menurutnya, Indonesia sebagai bangsa yang besar harus menghormati jasa pahlawannya. Indonesia juga negara berazaskan agama, harus bisa saling memaafkan. "Saya sangat setuju Soeharto menjadi pahlawan," tukasnya.

Sepuluh nama tokoh nasional telah diajukan ke kepada DPR untuk memperoleh gelar pahlawan nasional. Ke-10 nama tersebut adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin dari Jawa Barat, Habib Sayid Al Jufrie dari Sulawesi Tengah, mantan Presiden HM Soeharto dari Jawa Tengah, mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid dari Jawa Timur.

Kemudian, Andi Depu dari Sulawesi Barat, Johanes Leimena dari Maluku, Abraham Dimara dari Papua, Andi Makkasau dari Sulawesi Selatan, Pakubuwono X dari Jawa Tengah, dan Sanusi dari Jawa Barat. [hid]

Friday, October 22, 2010

Mahfud MD Setuju Soeharto Jadi Pahlawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mohammad Mahfud MD, setuju pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto. "Saya secara pribadi sebagai orang Indonesia sebenarnya tidak apa-apa diberi gelar pahlawan tersebut," katanya di Padang, Jumat (22/10), usai temu wicara dengan gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, dan sejumlah pihak lainnya.

Mahfud berpendapat sebagai bangsa yang punya kesantunan, Indonesia patut menghargai pemimpin yang sudah lalu, melupakan kesalahannya dan mengingat jasa-jasanya. Dia minta agar semuanaya diserahkan saja kepada menkopolhukam sebagai ketua dewan tanda-tanda jasa.

Menurut Mahfud, Soeharto telah menata pembangunan di negeri ini dan juga membangun ekonomi dan jasanya selama kurun 32 tahun tak bisa dibantah siapa pun. Ia menilai, untuk memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto sudah ada ukuran dan undang-undangnya dengan tim yang dipimpin menkopolhutkam.

Dia minta masyarakat menyerahkan pada pihak yang berwenang. "Kita harus bisa menerima apa pun keputusannya," tegasnya.

Thursday, October 21, 2010

Usulan Pahlawan Nasional Bukan dari Pemerintah


Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial Salim Segaf al-Jufri menegaskan bahwa usulan pencalonan seorang tokoh sebagai pahlawan nasional bukan dari pemerintah, tapi masyarakat.

"Tidak ada pencalonan itu langsung dari pemerintah, tapi dari bawah. Setiap warga negara berhak mencalonkan siapa yang dianggap pantas menjadi pahlawan nasional," kata Mensos usai melantik dan mengambil sumpah pejabat eselon satu di jajaran Kementerian Sosial di Jakarta, Senin.

Kementerian Sosial mengajukan 10 nama tokoh yang telah diseleksi untuk memperoleh gelar pahlawan nasional kepada Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa.

Ke 10 nama tersebut adalah mantan Gubernur DKI Ali Sadikin dari Jawa Barat, Habib Sayid Al Jufrie dari Sulawesi Tengah, mantan Presiden HM Soeharto dari Jawa Tengah, mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid dari Jawa Timur.

Andi Depu dari Sulawesi Barat, Johanes Leimena dari Maluku, Abraham Dimara dari Papua, Andi Makkasau dari Sulawesi Selatan, Pakubuwono X dari Jawa Tengah, dan Sanusi dari Jawa Barat.

Namun, terdapat pro kontra terhadap pencalonan mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Terkait pro kontra tersebut, Mensos menyatakan pasti ada dan menurutnya hal tersebut wajar di era demokrasi.

Pencalonan pahlawan nasional tersebut dikatakannya diatur dalam UU nomor 20 Tahun 2009 di dalam pasal 15 dan 26 tentang syarat-syarat umum dan syarat khusus.

Syarat umum yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) atau mereka yang berjuang di wilayah yang sekarang disebut NKRI. Sedangkan syarat khusus berjuang jelas untuk melawan penjajah baik dalam perjuangan politik, pendidikan dan lainnya.

Selain itu, berakhlak mulia dan tidak pernah dihukum penjara serta selalu berjuang untuk negara Republik Indonesia.

Menurut dia, yang sangat mendasar adalah diajukan dari bawah yaitu masyarakat, bupati, gubernur. Di tingkat gubernur ada tim yang dinamakan tim pengkaji dan peneliti gelar daerah.

Setelah diteliti, digodok dan dilihat syarat-syaratnya kemudian dibuat seminar tentang orang tersebut baru diangkat di kementerian sosial, ditahap ini juga diteliti oleh tim peneliti dan pengkaji gelar pusat.

Setelah didiskusikan selama sekitar empat bulan, baru diangkat ke dewan gelar tanda jasa dan kehormatan yang dipimpin Menko Polhukam.

"Tahapan yang dilalui juga panjang bukan sehari dua hari dan mulai dari level bawah, jadi kita tunggu saja hasilnya," ujar Mensos.

Sunday, October 03, 2010

TURUT BERITA DUKA CITA


PIMPINAN PUSAT DAN SEGENAP ANGGOTA PEMUDA PANCA MARGA MENGUCAPKAN TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA BUNG EDY HARTAWAN KETUA UMUM LASKAR MERAH PUTIH DAN MANTAN ASLOG KORPS YUDHA PUTRA PEMUDA PANCA MARGA PADA MINGGU TANGGAL 3 OKTOBER 2010 DI RUMAH SAKIT OMNI SERPONG, SEMOGA APA YANG TELAH DIPERJUANGKAN SELAMA INI OLEH ALMARHUM DAPAT DILANJUTKAN, DAN SEMOGAPULA AMAL DAN IBADAHNYA DITERIMA DISISINYA SERTA YANG DITINGGALKAN DAPAT TABAH. AMIN