### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Friday, October 22, 2010

Mahfud MD Setuju Soeharto Jadi Pahlawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mohammad Mahfud MD, setuju pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto. "Saya secara pribadi sebagai orang Indonesia sebenarnya tidak apa-apa diberi gelar pahlawan tersebut," katanya di Padang, Jumat (22/10), usai temu wicara dengan gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, dan sejumlah pihak lainnya.

Mahfud berpendapat sebagai bangsa yang punya kesantunan, Indonesia patut menghargai pemimpin yang sudah lalu, melupakan kesalahannya dan mengingat jasa-jasanya. Dia minta agar semuanaya diserahkan saja kepada menkopolhukam sebagai ketua dewan tanda-tanda jasa.

Menurut Mahfud, Soeharto telah menata pembangunan di negeri ini dan juga membangun ekonomi dan jasanya selama kurun 32 tahun tak bisa dibantah siapa pun. Ia menilai, untuk memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto sudah ada ukuran dan undang-undangnya dengan tim yang dipimpin menkopolhutkam.

Dia minta masyarakat menyerahkan pada pihak yang berwenang. "Kita harus bisa menerima apa pun keputusannya," tegasnya.

No comments:

Post a Comment