REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mohammad Mahfud MD, setuju pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto. "Saya secara pribadi sebagai orang Indonesia sebenarnya tidak apa-apa diberi gelar pahlawan tersebut," katanya di Padang, Jumat (22/10), usai temu wicara dengan gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, dan sejumlah pihak lainnya.
Mahfud berpendapat sebagai bangsa yang punya kesantunan, Indonesia patut menghargai pemimpin yang sudah lalu, melupakan kesalahannya dan mengingat jasa-jasanya. Dia minta agar semuanaya diserahkan saja kepada menkopolhukam sebagai ketua dewan tanda-tanda jasa.
Menurut Mahfud, Soeharto telah menata pembangunan di negeri ini dan juga membangun ekonomi dan jasanya selama kurun 32 tahun tak bisa dibantah siapa pun. Ia menilai, untuk memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto sudah ada ukuran dan undang-undangnya dengan tim yang dipimpin menkopolhutkam.
Dia minta masyarakat menyerahkan pada pihak yang berwenang. "Kita harus bisa menerima apa pun keputusannya," tegasnya.
No comments:
Post a Comment