### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Thursday, October 21, 2010

Usulan Pahlawan Nasional Bukan dari Pemerintah


Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial Salim Segaf al-Jufri menegaskan bahwa usulan pencalonan seorang tokoh sebagai pahlawan nasional bukan dari pemerintah, tapi masyarakat.

"Tidak ada pencalonan itu langsung dari pemerintah, tapi dari bawah. Setiap warga negara berhak mencalonkan siapa yang dianggap pantas menjadi pahlawan nasional," kata Mensos usai melantik dan mengambil sumpah pejabat eselon satu di jajaran Kementerian Sosial di Jakarta, Senin.

Kementerian Sosial mengajukan 10 nama tokoh yang telah diseleksi untuk memperoleh gelar pahlawan nasional kepada Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa.

Ke 10 nama tersebut adalah mantan Gubernur DKI Ali Sadikin dari Jawa Barat, Habib Sayid Al Jufrie dari Sulawesi Tengah, mantan Presiden HM Soeharto dari Jawa Tengah, mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid dari Jawa Timur.

Andi Depu dari Sulawesi Barat, Johanes Leimena dari Maluku, Abraham Dimara dari Papua, Andi Makkasau dari Sulawesi Selatan, Pakubuwono X dari Jawa Tengah, dan Sanusi dari Jawa Barat.

Namun, terdapat pro kontra terhadap pencalonan mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Terkait pro kontra tersebut, Mensos menyatakan pasti ada dan menurutnya hal tersebut wajar di era demokrasi.

Pencalonan pahlawan nasional tersebut dikatakannya diatur dalam UU nomor 20 Tahun 2009 di dalam pasal 15 dan 26 tentang syarat-syarat umum dan syarat khusus.

Syarat umum yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) atau mereka yang berjuang di wilayah yang sekarang disebut NKRI. Sedangkan syarat khusus berjuang jelas untuk melawan penjajah baik dalam perjuangan politik, pendidikan dan lainnya.

Selain itu, berakhlak mulia dan tidak pernah dihukum penjara serta selalu berjuang untuk negara Republik Indonesia.

Menurut dia, yang sangat mendasar adalah diajukan dari bawah yaitu masyarakat, bupati, gubernur. Di tingkat gubernur ada tim yang dinamakan tim pengkaji dan peneliti gelar daerah.

Setelah diteliti, digodok dan dilihat syarat-syaratnya kemudian dibuat seminar tentang orang tersebut baru diangkat di kementerian sosial, ditahap ini juga diteliti oleh tim peneliti dan pengkaji gelar pusat.

Setelah didiskusikan selama sekitar empat bulan, baru diangkat ke dewan gelar tanda jasa dan kehormatan yang dipimpin Menko Polhukam.

"Tahapan yang dilalui juga panjang bukan sehari dua hari dan mulai dari level bawah, jadi kita tunggu saja hasilnya," ujar Mensos.

No comments:

Post a Comment