### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Friday, October 28, 2016

Lulung 'di atas angin', bangkang putusan PPP Djan tapi kebal dipecat

Reporter : Mardani, Rizky Andwika Merdeka.com Ketua DPW PPP DKI Jakarta kubu Djan Faridz, Abraham Lunggana alias Lulung, serius membelot dari keputusan Djan Faridz di Pilgub DKI. Lulung memilih mendukung pasangan Agus-Sylvi, padahal PPP Djan Faridz memutuskan buat mendukung Ahok- Djarot.
Lulung yang selama ini dikenal sebagai salah satu 'tangan kanan' Djan dalam perseteruan PPP dengan Romahurmuziy, bahkan menegaskan tak takut dipecat oleh Djan Faridz dari posisinya di PPP atas pilihannya mendukung Agus-Sylvi. "Saya siap diberikan sanksi, dipecat pun siap. Demi Agus-Sylvi," kata Lulung di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/10). Lulung menjelaskan keputusannya mendukung Agus dan Sylvi telah melalui pertimbangan matang. Dia menilai sosok Agus dan Sylvi memenuhi kriteria untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, ketimbang Ahok-Djarot. "Karena saya yakin Agus-Sylvi akan jadi Gubernur DKI karena Jakarta multi urban, multi etnis. Kita akan berikan keyakinan pada masyarakat bahwa Jakarta butuh gubernur baru yang bersih," katanya. Jika nantinya benar-benar dipecat oleh Djan Faridz, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini mengaku tak akan bergabung dengan PPP kubu Romahurmuziy yang juga pendukung Agus-Sylvi. Dia mengklaim, banyak partai lain yang bersedia menampungnya. "Enggak, enggak (gabung PPP Romi) karena banyak partai yang mau nampung saya. Saya eggak bakal ke Romi karena dia yang salah," katanya. Namun sepertinya PPP kubu Djan Faridz tak bisa berbuat apa-apa kepada Lulung. Pria yang kerap mengkritik Ahok itu sepertinya tak akan kena sanksi apalagi kena pecat. Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah mengaku PPP Djan Faridz tak bisa memberikan sanksi kepada Lulung terkait pembangkangannya di pilgub DKI. Dimyati beralasan Kubu Djan Faridz yang tak memiliki legal standing menjadi ganjalan untuk menjatuhkan sanksi ke Lulung. "Sanksi itu sulit diterapkan karena di sana ada legal standing, di sini ada legal standing," kata Dimyati di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/10). Dimyati menjelaskan kubu Djan Faridz telah menerapkan kontrak politik yang berisi setiap kader harus berkomitmen mendukung Ahok dan Djarot di Pilkada DKI 2017. Namun, partainya tak memiliki legal standing karena hanya berpegang pada putusan MA dan tak memiliki SK Kepengurusan yang sah dari Menkum HAM. "Kita punya pengurus, punya cabang dan punya kader-kader itu digerakan oleh DPP, tapi sanksi itu sulit diterapkan," katanya.

1 comment: