### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Saturday, January 05, 2013

Ulang Tahun ke-67, Paspampres Bagi-bagi 20 Ribu Bibit Pohon Gratis

Rini Friastuti - detikNews Jakarta - Memperingati Hari Bhakti ke-67 Paspampres, 20 ribu bibit pohon dan tanaman keras dibagikan secara gratis kepada masyarakat. Ratusan warga pun tampak memenuhi Mako Paspampres Jalan Tanah Abang II No 6, Jakarta Pusat.
"Dalam rangka rangkaian peringatan Hari Bhakti ke-67 acara ini diadakan, sebenarnya (ulang tahun) 3 Januari. Ini bagian dari rangkaian acara ulang tahun paspampres," ujar ketua panita Kolonel Infantri Edmil Nurjamil kepada detikcom, Minggu (6/1/2013). 20 Ribu bibit ini terdiri dari 10 ribu bibit pohon dan 10 ribu bibit tanaman keras. Rinciannya yaitu pohon sengon 3000 batang, pohon jabon (3000), pohon mahoni (2000), merbau (1000), nangka (5000), sirksak (4000) dan rambutan (2000). "Ini merupakan terobosan baru dari kami. Kebetulan bibit ini dikembangkan di paguyuban Budi Asih di Sentul yang diprakarsai oleh Paspampres. Sejak 2005, pembibitannya sudah berkembang pesat," lanjutnya. "(Bibit pohon) dibagikan ke masyarakat supaya bisa bermanfaat yang membutuhkan dan untuk lingkungan. Ini aresiasi kami kepada masyarakat dalam rangka Hari Bhakti Paspampres ke67," imbuh Edmil. Acara yang dimulai pukul 7.30 WIB ini awalnya tidak disadari oleh warga. Namun setelah mengetahui adanya pembagian bibit pohon gratis, warga datang berbondong-bondong mulai mengendarai sepeda motor hingga membawa gerobak. Sehingga lalu lintas di depan gedung Mako Paspampres tampak tersendat. Untuk itu, sejumlah polisi militer tampak sedang mengatur arus kendaraan. (sip/try)

No comments:

Post a Comment