### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Sunday, June 27, 2010

DUKA CITA


PIMPINAN PUSAT DAN SELURUH ANGGOTA PEMUDA PANCA MARGA, MENGUCAP TURUT BERDUKA CITA ATAS MENINGGALNYA REKAN KITA Ir HARRIS ALIMOERFIE MSc ( SALAH SATU KETUA PP PPM ) PADA TANGGAL 27 JUNI 2010, RUMAH DUKA RS GATOT SUBROTO DAN DIMAKAMKAN PADA TANGGAL 28 JUNI 2010 DI PEMAKAMAN SANDIAGO BFH KARAWANG.

Thursday, June 24, 2010

SIDANG DUA JANDA PAHLAWAN RICUH


JAKARTA--Media Indonesia: Sidang dua janda pahlawan, Rusmini Khusaini, 78, dan Soetarti Soekarno, 78, yang didakwa menyerobot tanah dan bangunan milik Perum Pegadaian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (22/6), berakhir ricuh. Penyebabnya, jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa tersebut.

Padahal, sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebagaimana diketahui, kedua janda itu didakwa telah melakukan penyerobotan tanah dan bangunan milik Perum Pegadaian yang beralamat di kompleks Perum Pegadaian, Cipinang, Jaktim.

Rusmini dan Soetarti dijerat Pasal 167 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 ayat 1 jo 36 ayat 4 UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman dengan ancaman maksimal pidana penjara selama dua tahun. Para suami mereka adalaah bekas TNI Brigade 17 Tentara Pelajar yang dimakamkan di Taman Makam Nasional Kalibata.

Ketua Majelis Hakim Thamrin Sinaga membuka sidang dengan mempersilakan JPU Ibnu Suud membacakan tuntutannya. Ibnu Suud dengan meminta maaf mengatakan belum siap memba

Wednesday, June 23, 2010

Surya Paloh Semangati Korps Yudha PPM


Headline News / Umum / Selasa, 8 Juni 2010 13:12 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Umum Organisasi Massa Nasional Demokrat Surya Paloh mengatakan keadaan Indonesia saat ini sedang tidak dalam arah yang benar, seperti yang diinginkan para pendiri negara dan para pejuang Indonesia. Menurut Surya kondisi itu sangat berbahaya bagi bangsa dan akan membuat negeri ini semakin tertinggal oleh negara lain.

Pidato itu disampaikan untuk memberikan semangat kepada 33 pimpinan Korps Yudha Putra Pemuda Panca Marga yang sudah dianggap sebagai adik oleh Surya Paloh. Korps Yudha Putra Pemuda Panca Marga hari ini memang sedang menggelar rapat pimpinan tahunan.

Rapat pimpinan yang mengusung tema "Dimana dan Mau Kemana" itu dihadiri para pimpinan dari 33 daerah kepengurusan. Tema itu diambil dengan maksud memunculkan kesadaran diri agar terwujud keadaan negara yang lebih baik.(DSY)

Thursday, June 10, 2010

PPM Gelar Rapimnas Korps Yudha Putra 2010 Meluasnya Korupsi Menjadi Sorotan


PPM Gelar Rapimnas Korps Yudha Putra 2010

RAPIMNAS-Harian Umum Pelita :
Bertajuk Revitalisasi Organisasi-Keluarga Besar TNI (KBT), dalam menghadapi tantangan dan permasalahan bangsa, khususnya dalam hal Bina Teritorial (Binter) untuk memperkuat perbatasan pulau-pulau terluar di wilayah Indonesia guna mempertahankan NKRI, Keluarga Besar Pemuda Panca Marga (PPM) se-Indonesia gelar Rapimnas Korps Yudha Putra (KYP) 2010 di Hotel Mercure, Ancol, 7-8 Juni 2010.
Dalam sambutannya Ketua Umum PPM Erdin Odang menyatakan konsentrasi organisasi KYP untuk ikut membantu TNI dan Polri dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih jauh Erdin Odang menyatakan setelah era reformasi, kenyataan yang ada ketidak-pedulian pemerintah pusat untuk menata pulau-pulau terluar perlu dipertanyakan. Malah yang menjadi isu utama banyaknya tindak pidana korupsi di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Dalam hal ini PPM sangat berkonsentrasi untuk membantu penumpasan korupsi, sehingga jika ditemukan ada anggota PPM yang terjerat pidana korupsi maka sudah dipastikan tidak akan mendapat bantuan dari PPM.
Erdin Odang juga meminta kesiapan semua anggota PPM dalam hal ini KYP yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mengawal agar korupsi tidak menjadi penyakit menular yang tidak bisa diberantas. Kedepan, kepemimpinan yang kuat akan membawa bangsa Indonesia menjadi berwibawa di mata dunia.
Beberapa hal pokok yang tidak bisa ditawar disampaikan dalam sambutannya antara lain mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 45, pemberantasan korupsi dan NKRI.
Dilain pihak, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dalam sambutan tertulisnya, Ketum LVRI Letjen (Purn) Rais Abin yang dalam hal ini dibacakan Waketum Letjen (Purn) Gatot Suwardi menyatakan LVRI sangat mendukung langkah-langkah PPM.
Dalam sambutan tertulisnya Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso yang dibacakan Asisten Teritorial (Aster) Mabes TNI Mayjen Suprapto menyampaikan TNI akan ikut memperhatikan usulan-usulan dari organisasi pemuda khususnya PPM untuk menjaga garis teritorial NKRI.
Hadir dalam pembukaan Rapimnas PPM antaranya Jend (Purn) Ryamizard Ryacudu, Letjen (Purn) Sutiyoso (Bang Yos), Komandan Korps Brimob Irjen Pol Imam Sudjarwo, Kasdam Jaya Brigjen TNI M Munir, dan beberapa tokoh senior PPM seperti Yusuf Faisal, Joko Purwomangoro, Roy Marten, Anwar Fuady, Egi Sujana, serta pejabat teras dari TNI-AL, AU, AD dan Polri, dan beberapa organisasi massa seperti FKPPI, Laskar Merah Putih. (pelita/edd )

Tuesday, June 08, 2010

SELAMAT ULANG TAHUN


Selamat Ulang Tahun kami ucapkan kepada Ketua Umum PPM Bang Erdin Odang, demikian ucapan pembawa acara lalu lantunan lagu Happy birthday to you dilantunkan secara tiba-tiba tanpa diketahui kehadirannya oleh Dorce Gamalama menggema diikuti para hadirin Pembukaan Rapimnas Yudha Putra Pemuda Panca Marga di Ruang Krakatau Hotel Mercure Ancol dilanjutkan pemotongan kue ulang Tahun yang telah disediakan oleh Panitia dan dibagikan kepada Keluarga dan para hadirin. Suasana semakin meriah dengan kehadiran beberapa artis diantaranya Renny Djajusman dan Anwar Fuadi yang juga pengurus PP PPM.

Sengketa Rumah Dinas


Seratusan Pendukung Janda Veteran Demo

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 100 orang pendukung beberapa janda veteran yang terjerat kasus sengketa rumah dan tanah dengan Perum Pegadaian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berdemonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (7/6/2010).

"Saat ini demo sedang berlangsung dan mendapatkan pengawalan dari aparat Kepolisian Resor Jakarta Pusat," kata operator Traffif Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Aipda Herbert, di Jakarta, Senin.
Aipda Herbert juga memaparkan, saat ini jumlah pendemo adalah sekitar 100 orang. Namun, lanjutnya, rencananya unjuk rasa itu akan dilakukan sekitar 500 orang.

Aksi tersebut tidak mengakibatkan gangguan arus lalu lintas di Jalan MH Thamrin dan kawasan jalan raya lainnya yang terletak di sekitar Bundaran HI.

Para pengunjuk rasa menuntut agar pemerintah menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap rakyat yang sedang memperjuangkan hak-haknya termasuk para janda veteran.

Wednesday, June 02, 2010

Janda Pahlawan Akan Bongkar Makam


Pulomas, Warta Kota Rabu, 2 Juni 2010 | 11:56 WIB

Dua terdakwa janda pahlawan, Soetarti Soekarno (78) dan Roesmini (78), mengaku akan membongkar makam suami mereka di Taman Makam Pahlawan Kalibata dan memindahkannya ke pemakaman umum biasa jika mereka dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Keduanya terancam hukuman dua tahun penjara atas dakwaan tindak pidana penghunian rumah dinas milik Perum Pegadaian, atau dipidana dalam kasus tersebut.

Selain itu, mereka juga akan mengembalikan seluruh tanda jasa almarhum suami mereka kepada negara melalui Presiden RI dengan menyerahkannya ke Istana Negara.

Mereka bersama Timoria Manurung (68) terdakwa kasus yang sama juga akan mengajukan permohonan penghentian tunjangan pensiun kepada Menteri Keuangan jika mereka dinyatakan bersalah.

Hal tersebut diungkapkan Soetarti dan Roesmini serta Timoria Manurung menjelang sidang yang ketiga belas kasus mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (1/6).

"Kami sudah membicarakan dengan seluruh keluarga kami dan kami rela serta sepakat akan membongkar makam suami kami di Kalibata serta mengembalikan semua tanda jasa, jika dinyatakan bersalah," ujar Soetarti yang diamini Roesmini kepada Warta Kota di PN Jakarta Timur, Senin kemarin.

Menurut Soetarti mereka merasa tidak pantas memiliki tanda jasa pahlawan yang didapat suami mereka serta tunjangan pensiun jika mereka benar-benar dinyatakan bersalah.

"Karena bagi kami tidak pantas seorang terpidana mendapat tunjangan dari negara dan memiliki tanda jasa pahlawan yang didapat suami kami," katanya dengan mata berkaca-kaca.

Soetarti mengatakan ada 12 tanda jasa pahlawan yang dianugerahkan negara kepada suaminya yang akan ia kembalikan jika dinyatakan bersalah. Selain itu tunjangan pensiun sebesar Rp 975.000 per bulan juga akan ia mohon untuk dihentikan.

Menurut Soetarti rencana pembongkaran makam dan pengembalian tanda jasa pahlawan ini bukanlah suatu ancaman atau untuk mengintervensi keputusan hakim melainkan kesadaran mereka karena mereka meras tak layak atas semua itu jika sudah menjadi terpidana.

Sementara Roesmini mengungkapkan sebagai janda pahlawan ia merasa sangat ironis jika negara menghargai jasa-jasa almarhum suaminya namun mempidanakan dirinya melalui Perum Pegadaian.

"Karenanya kami akan bongkar makam suami dan kembalikan semua tanda jasa pahlawan kepada negara," katanya.

Menurut Roesmini ada 9 tanda jasa pahlawan yang dimiliki suaminya yang akan ia kembalikan ke negara jika dirinya dinyatakan bersalah. Selain itu juga enggan menerima lagi uang tunjangan pensiun sebear Rp 1,1 juta perbulan jika benar-benar dinyatakan bersalah.

Roesmini mengatakan dengan bertepatan pada Hari Kesaktian Pancasila 1 Juni 2010 kemarin, mereka berharap sila ke 5 yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia benar-benar terwujud di Indonesia.

Saksi ahli menangis

Sementara itu dalam sidang ke 13 kasus perkara penghunian rumah dinas Perum Pegadaian dengan terdakwa dua janda pahlawan Soetarti Soekarno (78) dan Roesmini (78) serta Timoria Manurung (68) yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin (1/6) kemarin beragenda mendengarkan kesaksian saksi ahli yang diajukan kuasa hukum terdakwa yakni Pakar Perumahan dan Properti Panangian Simanungkalit dan Ahli Hukum Pidana dari UI Rudi Satrio.

Kesaksian keduanya sebagai pakar dan ahli dalam sidang dilakukan bergiliran. Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudy Satrio, yang didengar kesaksiannya dalam sidang tersebut tiba-tiba terdiam dan tak tak kuasa menahan tangis ketika ia mencoba menjelaskan mengenai objek dan subyek hukum pidana.

Sebagai saksi ahli, Rudi menyatakan ada ketidakadilan dalam perkara pidana ini. Ia beranggapan para janda pahlawan tak layak dipidanakan karena jasa suami mereka sebagai pahlawan jauh lebih besar harganya dibandingkan harga rumah yang kini mereka perkarakan.

"Jasa para suami mereka jauh lebih besar harganya dibandingkan rumah yang kini mereka tempati," kata Rudi sembari terisak dan meneteskan air mata.

Keharuan Rudi ini membuat suasana sidang menjadi ikut haru dan tak terkecuali para majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Kusnawi Mukhlis lalu mengatakan bahwa disinilah hukum diuji keadilannya.

"Sebab hukum bukan hanya bagaimana palu diketok tetapi bagaimana paku ditancapkan," katanya.

Dalam kesaksiannya Rudi menganggap kasus pidana terhadap dua janda pahlawan ini mesti dihentikan karena ada kasus perdata di PTUN dengan unsur hukum yang sama yang sedang berjalan.

"Jadi dakwaan JPU yang mempidanakan mereka prematur dan mesti menunggu kasus perdatanya dulu untuk menghindari pertentangan hukum sebagai akibatnya," katanya.

Sebelumnya dalam kesaksian Ahli Perumahan dan Properti Panangian Panangian Simanungkalit di sidang tersebut ia mengatakan fungsi sosial dalam penghunian rumah dinas jauh lebih penting dan menjadi jiwa hukum itu sendiri.

Menurutnya perubahan status Perjan Pegadaian menjadi Perum Pegadaian pada tahun 1990 an menjadi inti utamanya.

"Jadi rumah dinas yang tadinya milik negara berubah menjadi asset perusahaan. Saat perubahan itu semestinya negara dan Perum Pegadian memberitahu ke penghuni dan bahkan memikirkan konsekuensinya," ujarnya.

JPU Ibnu Suud mengungkapkan kesaksian para ahli tidak bertentangan dengan dakwaan yang sudah diajukannnya. "Jadi dakwaan pidana ini akan terus berjalan agar status hukum terdakwa jelas," katanya singkat.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kusnawi Mukhlis dan Hakim Anggota Thamrin dan Djumadi akhirnya memutuskan akan melanjutkan sidang pada Selasa (8/6) mendatang dengan agenda pemeriksaan terhadap tiga terdakwa. (Budi SL Malau)

Rencana Janda Pahlawan, Jika Dinyatakan Bersalah
> Membongkar makam suami mereka di Taman Makam Pahlawan Kalibata dan dipindahkan ke TPU biasa.
> Mengembalikan tanda jasa pahlawan suami mereka ke Negara melalui Presiden RI
> Memohon agar uang pensiun tunjangan mereka dihentikan.