### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Friday, September 28, 2012

Pembukaan Musda VIII DPD Pemuda Panca Marga


TNI.mild.id = KODAM III/SILIWANGI (28/9),- Pangdam III/Siliwangi menegaskan keberadaan Organisasi Kepemudaan seperti halnya PPM Jabar, merupakan salah satu wadah bagi para pemuda dalam berkarya secara terorganisir, yang peran sertanya tidak pernah terlepas dari konsep dan basic strategi dalam pembangunan Bangsa.
Penegasan tersebut disampaikan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Sonny Widjaja dalam sambutannya yang dibacakan Aster Kasdam III/Siliwangi Kolonel Inf Rochadi saat membuka Musawarah Daerah (Musda) VIII DPD Pemuda Panca Marga Provinsi Jawa Barat, di hotel Grand Pasundan Jalan Peta No. 127 Bandung, Rabu (26/9).
Lebih lanjut Pangdam III/Siliwangi mengatakan, kehadiran sebuah Organisasi Kepemudaan apapun bentuk dan misinya, tentunya haruslah diorientasikan bagi tercapainya peningkatan peran Kepemudaan, dan juga bagi kemaslahatan masyarakat secara umum.
Pangdam III/Siliwangi mengharapkan agar penyelenggaraan Musda bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Selain menjadi sarana bagi refleksi terhadap dinamika organisasi PPM dalam menyerap setiap perkembangan aspirasi dan pemikiran anggotanya yang kemudian diangkat dan dirumuskan dalam program-program kegiatannya sesuai dengan konteks pembangunan Nasional di Jawa Barat pada khususnya.
Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Babinminvetcaddam Letkol Inf Malwis, Kakesbang Prov. Jabar H. Asykari, Ketua DPD LVRI Jabar H. Setia Syamsi, Mantan Ketua KNPI Jabar Agus Salide, serta undangan lainnya.

Sunday, September 16, 2012

Pahlawan Gerilya Boleh Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Ilustrasi (Foto: Koran Sindo)
 

Catur Nugroho Saputra - Okezone
 Rabu, 12 September 2012
JAKARTA - Kini para pahlawan gerilya yang ikut dalam perang kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dapat bernapas lega. Pasalnya, ketika mereka meninggal dunia nanti, jasadnya bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, bukan di Taman Pemakaman Umum (TPU) lagi.

Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat," ujar bunyi putusan Nomor 6/PUU-IX/2011, seperti dilansir situs MK, Rabu (12/9/2012).

Dalam amar putusan tersebut, pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon, dikarenakan pemegang Bintang Gerilya adalah para pejuang yang sangat berjasa bagi keberadaan NKRI, berkat mereka juga kemerdekaan NKRI dapat tegak hingga sekarang.

Disamping itu, menghargai semangat menghargai para pejuang kemerdekaan adalah cerminan atas pengakuan Pembukaan UUD 1945, bahwa kemerdekaan Indonesia diraih dengan perjuangan oleh mereka yang telah mengorbankan harta, raga, bahkan jiwa untuk kemerdekaan.

"Penghargaan yang sama harus juga diberikan kepada mereka yang telah berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan itu dengan cara begerilya, jadi wajar dan adil jika mereka dimakamkan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama," tutur pertimbangan yang dibacakan majelis hakim.

Dalam putusan yang ditandatangani sembilan hakim MK tersebut, juga menjelaskan bahwa Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

(lam)