Ilustrasi (Foto: Koran Sindo) |
Catur Nugroho Saputra - Okezone
Rabu, 12 September 2012
JAKARTA - Kini para pahlawan gerilya yang ikut dalam perang kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dapat bernapas lega. Pasalnya, ketika mereka meninggal dunia nanti, jasadnya bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, bukan di Taman Pemakaman Umum (TPU) lagi.Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat," ujar bunyi putusan Nomor 6/PUU-IX/2011, seperti dilansir situs MK, Rabu (12/9/2012).
Dalam amar putusan tersebut, pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon, dikarenakan pemegang Bintang Gerilya adalah para pejuang yang sangat berjasa bagi keberadaan NKRI, berkat mereka juga kemerdekaan NKRI dapat tegak hingga sekarang.
Disamping itu, menghargai semangat menghargai para pejuang kemerdekaan adalah cerminan atas pengakuan Pembukaan UUD 1945, bahwa kemerdekaan Indonesia diraih dengan perjuangan oleh mereka yang telah mengorbankan harta, raga, bahkan jiwa untuk kemerdekaan.
"Penghargaan yang sama harus juga diberikan kepada mereka yang telah berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan itu dengan cara begerilya, jadi wajar dan adil jika mereka dimakamkan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama," tutur pertimbangan yang dibacakan majelis hakim.
Dalam putusan yang ditandatangani sembilan hakim MK tersebut, juga menjelaskan bahwa Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
(lam)
No comments:
Post a Comment