### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Friday, September 22, 2017

“Jika PKI Bangkit, Memangnya Kenapa?"

Red: Maman Sudiaman REPUBLIKA.CO.ID, Pertanyaan yang tampak sederhana, sesederhana cara berpikir orang yang mengungkapkannya. Untuk menjawab, mungkin kita perlu menelaah lagi sejarah dan fakta yang ada di lapangan. Saya tidak akan bercerita tentang peristiwa bulan Oktober di tahun 1945, ketika kelompok pemuda PKI membantai pejabat pemerintahan di Kota Tegal, menguliti serta membunuh sang bupati. Tak cukup di situ, mereka menghinakan keluarganya. Kardinah, adik kandung RA Kartini yang menikah dengan bupati Tegal periode sebelumnya, termasuk salah satu korban. Pakaian wanita sepuh itu dilucuti, kemudian diarak dengan mengenakan karung goni. Betapa saat rakyat Indonesia tengah berjuang melawan penjajah, ketika arek-arek Suroboyo berebut merobek bendera merah putih biru di Hotel Yamato, lalu bertarung menghadapi sekutu pada 10 November, di belahan lain sebulan sebelumnya, sejumlah pejuang turut berdarah-darah dalam pertempuran lima hari di Semarang, membredeli tentara Jepang, PKI justru merusak tatanan bangsa di mana-mana. Menggerogoti dari dalam. Anasir PKI bergerak merebut kekuasaan di Slawi, Serang, Pekalongan, Brebes, Tegal, Pemalang, Cirebon, dan berbagai wilayah lain. Menghilangkan nyawa anak bangsa dan tokoh pejuang. Bupati Lebak dihabisi, tokoh nasional Otto Iskandardinata diculik dan dieksekusi mati bahkan keberadaan jenazahnya menyisakan misteri. Sultan Langkat dibunuh serta hartanya dijarah. Bahkan Gubernur Suryo, tokoh sentral dari peristiwa di Surabaya juga dibunuh PKI. Ketika tokoh PKI Amir Syarifuddin Harahap berhasil menjadi Perdana Menteri di tahun 1948, arus bawah PKI merasa mempunyai kekuatan. Muso memproklamirkan Republik Soviet Indonesia, beraliansi komunis. Dan lebih parah lagi dalam Perjanjian Renville, dengan mudah Amir Syarifuddin menyerahkan begitu banyak kekuasaan pada Belanda dan memasung wilayah Indonesia. Keganasan PKI makin membabi buta. Saya sebenarnya tidak hendak bercerita tentang peristiwa di Gontor. Ketika setiap pagi menjelang, satu per satu kyai diabsen dan nama yang disebut serta-merta disembelih. Atau kisah Haji Dimyati, aktivis Masyumi yang digorok lehernya sebelum dimasukkan ke sebuah sumur bersama korban pembantaian lainnya. Juga tentang kesaksian Isra dari Surabaya yang ayahnya diseret ke sawah sembari dihajar beramai-ramai hingga jasadnya tidak berbentuk lagi; hancur, habis terbakar, dan dimakan anjing. Sang anak terpaksa memungut potongan tubuh ayahnya satu per satu dan dimasukkan kaleng. Atau cerita Moch. Amir yang empat sahabatnya sesama aktivis dakwah disiksa dengan dipotong kemaluan dan telinga mereka hingga ajal menjemput. Atau testimoni Suradi saat para kyai dimasukkan loji lalu dibakar. Yang berhasil keluar tak lantas bebas, melainkan dibacoki. Pun saya sejujurnya tidak ingin mengisahkan kesaksian Mughni yang melihat tokoh Islam dari Masyumi di Ponorogo diciduk dan dinaikkan truk. Telinga kakaknya dipotong, lalu dibuang di sumur tua. Juga tentang Kapolres Ismiadi yang diseret dengan Jeep Wilis sejauh 3 km hingga wafat. Setelah tentara dibunuhi, gantian polisi dilibas. Kemudian pejabat, ulama, serta para santri. Pascagerakan komunis berhasil dihentikan di tahun 1948, pada 1965 PKI kembali beraksi. Buya Hamka, Ketua MUI pertama dan para ulama lainnya dipenjara. Mereka difitnah oleh kalangan PKI yang saat itu sangat dekat dengan pemerintah berkuasa. Tak hanya menerima siksaan setiap hari, Buya Hamka memperoleh ancaman akan disetrum kemaluannya. Deretan kisah mengiris hati di atas pernah saya baca, tapi tidak akan saya ceritakan sebagai jawaban atas pertanyaan itu. Karena mungkin hanya dianggap serpihan dari peristiwa kecil.
Tapi, kini mari kita lihat apa yang terjadi jika komunisme berkuasa. Di Uni Soviet, sekitar 7 juta orang tewas dalam Revolusi Bolsevik dipimpin oleh Lenin. Di masa Stalin 20 juta orang terbunuh untuk memuluskan program komunisme. Salah satu cara komunisme bertahan adalah, melestarikan tidak adanya perbedaan pendapat, dan jika berbeda sebaiknya dibunuh, berapa pun jumlah korban yang dibutuhkan. Di Kamboja, sekitar 2 juta orang atau sepertiga jumlah penduduk dibantai untuk mengukuhkan kekuasaan komunis. Di Cina jumlah korban meninggal dalam revolusi diduga mencapai 80 juta. Jadi, jika PKI bangkit, memangnya kenapa? Pertanyaan seperti ini lebih baik dijawab dengan pertanyaan. JIka PKI pernah mengkhianati kemerdekaan bangsa, apa jaminan mereka tidak akan mengulanginya? Jika baru mempunyai sedikit kekuasaan saja sudah membantai begitu banyak orang, apa yang terjadi jika memegang kekuasaan besar? Jika komunisme dilatih tidak bisa berbeda pendapat, lalu di mana letak kebebasan? Dan yang terpenting dari semua itu, jangan berteriak korban. Mengutip Ahmad Mansur Suryanegara, PKI di Indonesia bukan korban, mereka pelaku. Atau istilah Agung Pribadi dalam buku Gara-Gara Indonesia, ini saatnya rekonsiliasi, kita bisa maafkan, tapi jangan lupakan sejarah pembantaian yang dilakukan PKI.

Try Sutrisno Dukung Panglima Soal Nobar Film G30S/PKI

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews Jakarta - Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno menyetujui usul Panglima TNI Gatot Nurmantyo tentang pemutaran film G30S/PKI. Pemutaran itu untuk mengingatkan bahaya laten komunisme dan sejarah PKI. "Saya bangga kemarin saudara Gatot film G30S/PKI akan diputar lagi. Bangga saya, alasan anda supaya prajurit saya tahu kenyataannya tingkah laku PKI sebagai pengkhianat, itu tidak dibuat-buat, nyatanya disiksa. Gerwani jelas. Jadi setuju saya," ujar Try Sutrisno di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).
Baca juga: Panglima Jawab Tudingan PDIP soal Berpolitik Lewat Film G30S/PKI Baca juga: Saat Para Santri di Jombang Nonbar Film G30S/PKI Try tidak menyoalkan keinginan Presiden Joko Widodo, agar film yang diputar dibuat ringkas. Selain itu dikemas lebih moderat. "Ya sudahlah ok, supaya mengimbangi lebih dingin. Silahkan. Tapi intinya kewaspadaan kepada PKI, harus tetap karena ideologi predator pancasila itu banyak. Kita sudah mantap pancasila jangan ragu-ragu," ujarnya. Try mengingatkan anak cucu PKI yang masuk ke dalam tubuh TNI lantaran tidak adanya deteksi dini sebelum masuk pendidikan akademi militer. Dia meminta agar Akmil diisi orang-orang yang memiliki semangat NKRI bukan pemberontakan. "Tidak mustahil anak cucu PKI akan masuk ke Akmil itu sasaran strategis jangka panjang. Jadi saya minta jajaran intel kita, walau sudah tidak ada (tim pengawas khusus), please yang mau masuk Akmil, Akpol, AU, AL untuk betul-betul tahu, manusia merah putih betul atau tidak," pungkasnya (edo/rvk)

Wednesday, September 20, 2017

Pembela Korban Perang: Akui Kejahatan Dulu Sebelum Riset, Belanda

Danu Damarjati - detikNews Jakarta - Mulai sekarang hingga empat tahun mendatang, Belanda melakukan riset perang dekolonisasi di Indonesia yang terjadi pada 1945 sampai 1950. Namun pembela para korban perang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap riset itu. Adalah Jeffrey Marcel Pondaag yang bersuara lantang menanggapi riset berdana 4,1 juta euro dari pemerintah Belanda itu. Dia tidak setuju dengan riset itu. Alasannya, menurut dia, riset itu seperti hendak melegalkan kolonialisme yang pernah dilakukan Belanda di wilayah Indonesia.
Seharusnya Belanda mengakui dulu bahwa yang mereka lakukan terhadap Indonesia dulu adalah suatu kejahatan, barulah setelah itu mereka bisa melakukan penelitian di Indonesia. "Mereka harus mengakui kejahatan mereka dulu, baru mereka melakukan pemeriksaan (riset di Indonesia)," kata Jeffrey di Heemskerk kepada detikcom di Jakarta lewat komunikasi internet, Rabu (20/9/2017). "Peneliti Belanda terlebih dahulu harus mengutuk kolonialisme," imbuh dia
Jeffrey adalah Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). Yayasannya telah membantu mengadvokasi korban-korban kejahatan pendudukan Belanda, mulai Rawagede hingga korban pembantaian Westerling di Sulawesi Selatan. Ada pula kasus-kasus kejahatan perang di Jawa Tengah, Jawa Timur, Padang, dan lain-lainnya. Dia menyebut ada 700 berkas kasus dari para janda dan anak-anak korban perang yang sedang diusahakan kasusnya di pengadilan. Kebanyakan kasusnya terjadi pada 1945 sampai 1949. Beberapa kasus yang diusahakan KUKB sudah 'gol'. Pada 2011, Pengadilan Kejahatan Perang di Den Haag memutuskan Belanda bersalah dalam kasus pembantaian di Rawagede. Pihak Belanda harus membayar ganti rugi 20 ribu euro untuk tiap orang korban. Kasus pembantaian di Sulawesi Selatan juga demikian, pemerintah Belanda pada 2013 meminta maaf kepada 10 janda yang suaminya tewas akibat perbuatan Raymond Pierre Paul Westerling pada 1946 sampai 1947, dengan kompensasi 20 ribu euro per orang. Ada pula kasus pemerkosaan di Desa Peniwen, Malang, Jawa Timur, pada 1949. Pengadilan Den Haag pada 2016 memutuskan pemerintah Belanda bersalah dan harus membayar kepada seorang perempuan di Peniwen itu senilai 7.500 euro. Baca juga: Peneliti Belanda: Riset Kami Bukan untuk Mengubah Sejarah Indonesia Penelitian Belanda itu bertajuk 'Dekolonisasi, Kekerasan, dan Perang di Indonesia, 1945-1950'. Jeffrey berpendapat, apabila tentara Belanda yang melakukan pembantaian di rentang waktu itu menganggap wilayah tersebut adalah Hindia-Belanda negerinya, sama saja Belanda membantai rakyatnya sendiri. Namun, apabila Belanda menganggap wilayah tersebut sebagai Indonesia negara merdeka, Belanda berarti menyerang negara yang sudah berdaulat. "Itu kejahatan perang. Dia mau jalan ke kanan, ke kiri, lurus, atau ke belakang, salah semua. Karena tidak ada satu negara pun yang melegalisasikan kolonialisme," kata Jeffrey. Ada periode penuh kekerasan terhadap orang-orang sipil Belanda dan yang dianggap berpihak ke Belanda pada 1945 hingga 1946, dinamakan sebagai periode Bersiap. Kekerasan dilakukan orang Indonesia terhadap Belanda saat itu. Namun, menurut Jeffrey, pemerintahan kolonial Hindia-Belanda juga jelas-jelas tidak bisa dibenarkan. "Sekarang mereka mau meneliti periode Bersiap. Yang dimaksud orang-orang dalam periode Bersiap (yang akan diriset) itu siapa? Orang Indonesia. Padahal kekerasan saat itu untuk kemerdekaan, karena ratusan tahun kita diinjak-injak," ujar Jeffrey. Sebelumnya, koordinator penelitian dekolonisasi ini, Ireen Hoogenboom, menyatakan penelitian ini murni dalam ranah akademis, bukan untuk kepentingan politik. Namun Jeffrey tidak percaya sambil menilai bahwa lembaga penyelenggara penelitian itu terlalu lekat afiliasinya dengan pemerintahan Belanda. Ada tiga lembaga Belanda yang menyelenggarakan riset ini, yakni KITLV, NIOD, dan NIMH. Menurutnya, Belanda masih belum sepenuhnya mengakui bahwa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, melainkan pada 27 Desember 1949. Maka agresi militer pada paruh akhir '40-an dianggap Belanda sebagai 'aksi polisionil' atau penumpasan pemberontakan, karena mereka merasa Hindia-Belanda masih wilayah mereka. Lewat Konferensi Meja Bundar (KMB), Belanda menjanjikan kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949. Jadi, sebelum 1949, Belanda merasa sah menindak pemberontakan-pemberontakan di wilayahnya sendiri. Padahal, menurut perspektif Indonesia, negara sudah merdeka sejak 1945. "Kalau mereka mengakui kemerdekaan Indonesia adalah 17 Agustus 1945, mereka harus memberi ganti rugi kepada kita, mereka harus bayar," ujar Jeffrey. Sebagaimana diberitakan, pihak peneliti dekolonisasi lewat Ireen Hoogenboom menyatakan tak akan mengusik sejarah Indonesia, termasuk tak akan mempermasalahkan tanggal kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. (dnu/fjp)

Sri Edi Swasono: PKI tak Pernah Minta Maaf

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Sri Edi Swasono mengatakan, hingga saat ini, tak ada permintaan maaf dari Partai Komunis Indonesia (PKI) terhadap apa yang dilakukan mereka terhadap ayahnya. Pada 1948, menurut Sri Edi, ayahnya, Moenadji Soerjohadikoesoemo, ditembak mati oleh PKI.
"Beliau digelandang ke penjara oleh PKI ketika disuruh pilih Soekarno-Hatta atau Amir-Muso. Ayah saya pilih Soekarno-Hatta, ya tentu ditembak mati," ungkap Sri Edi ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (18/9) malam. Menurut Sri Edi, saat itu ayahnya, yang merupakan seorang hakim di Pengadilan Ngawi, bersama enam pejabat lainnya di Ngawi dikubur bersama-sama setelah ditembak. Mereka dikubur dalam satu liang lahat di Dungus, Madiun, Jawa Timur (Jatim). "Di sebelah Timur Bengawan Madiun di Ngawi. Dua minggu kemudian baru ditemukan liang lahat itu berkat petunjuk Lurah Dungus. Masing-masing bisa diidentifikasi berkat dr. Soeroto, Dokter Kepala RS Ngawi," kata dia. Ia mengatakan, PKI memunuh banyak orang dengan cara yang kejam. Banjir darah tidak hanya di Ngawi, tetapi juga di seluruh Kabupaten di Karesidenan Madiun. "PKI yang berontak membunuhi rakyat. Kalau saja G-30S/PKI 1965 PKI yang menang, kita yang mereka bunuh lagi seperti para jenderal yang dibunuh di Lubang Buaya," jelas Sri Edi. Sri Edi menjelaskan, PKI tidak pernah meminta maaf atas kejadian tersebut. Ia, bersama dengan enam saudaranya, menjadi anak yatim. Menurut dia, pembunuhan adalah kekejaman yang membawa keyatiman. "Keyatiman adalah kesengsaraan, penderitaan, dan kepedihan berkepanjangan. Ibu saya saat itu baru berusia 31 tahun, dengan anak tertua 13 tahun, terkecil baru satu tahun," kisah dia. Hingga akhirnya tiga tahun yang lalu ibu dari Sri Edi wafat pada usia 97 tahun. Selama 66 tahun, ibunya membesarkan Sri Edi dan keenam saudaranya seorang diri dengan status janda. "Kami bersyukur jasad ayah saya masih dapat ditemukan. Tapi jasad Pak Soehoed, keponakan ayah saya, tidak ditemukan," ujarnya. "PKI tidak pernah meminta maaf telah membunuh manusia-manusia tak bersalah," tegas Sri Edi.

Tuesday, September 05, 2017

Pernyataan Yansen Binti

COPAS PERNYATAAN Bpk. Yansen Binti... Kepada YTH. Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua dan Anggota DPRD Kalteng, Ketua Umum dan Pengurus DAD, KONI, Perbakin, PPM, GERDAYAK, dan Warga Masyarakat Kalteng dimanapun berada. Sebagaimana kita ketahui bersama, telah lebih dari seminggu ini saya didera fitnah yang ingin membunuh karakter saya. Nama baik saya, keluarga, maupun status saya sebagai Wakil Rakyat di DPRD Kalteng telah tercoreng akibat beredarnya pemberitaan dari media online yang tidak bertanggung jawab dimana saya dituduh menjadi dalang pembakaran sekolah-sekolah di Palangka Raya beberapa waktu lalu. Itu adalah TUDUHAN KEJI DAN TIDAK BENAR. Karena SAYA TIDAK MELAKUKAN apa yang dituduhkan tersebut. Mana mungkin saya melakukan tindakan bodoh dan terkutuk tersebut, sementara di saat bersamaan saya sedang mempersiapkan diri untuk maju sebagai Calon Bupati Gunung Mas.
Selain itu, nama baik yang saya bangun selama bertahun-tahun telah membuahkan kepercayaan masyarakat Dayak untuk menjadi wakil mereka di DPRD, menjadi pemimpin di organisasi Gerdayak Nasional, menjadi Sekretaris Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah. Dan masih banyak tanggung jawab lain yang dipercayakan kepada saya. Mana mungkin saya mempertaruhkan semuanya itu dengan melakukan tindakan kriminal tercela seperti yang dituduhkan kepada saya. Saya mencintai Utus Dayak dan Kalteng, tanah tumpah darahku, yaitu Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila. Kecintaan saya terhadap Utus Dayak dan Lewu Petak Danum warisan leluhur kita ini adalah alasan saya untuk berkiprah selama ini. Memberikan bakti terbaik bagi utus Dayak dan Bumi Tambun Bungai yang sangat saya cintai. Tuduhan telah dijatuhkan kepada saya, dan saya harus menghadapinya. Saya yakin dan percaya kebenaran akan dinyatakan, sebab ada tertulis “Tidak ada rahasia yang tidak akan dinyatakan” dan kebenaran pasti menjadi pemenang. Oleh karena itu, sebagai warga Negara yang tunduk dan menghormati hukum, sekaligus untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah, saya menyatakan siap menjalani proses hukum. Baik itu hukum formal maupun Hukum Adat Dayak (Sumpah Netes Uwei). Ijinkan saya menyampaikan harapan saya kepada semua pihak : 1. Saya berharap Kepolisian RI dan Aparat Hukum terkait akan melaksanakan tugasnya secara professional, jujur, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, untuk mencari kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya atas perkara ini. 2. Saya berharap Pahariku utus Dayak tetap tenang dan menaruh kepercayaan kepada proses hukum. 3. Saya berharap dukungan doa Pahariku samandiai untuk saya dan keluarga supaya diberi kekuatan dan ketabahan untuk menjalani masa-masa sulit ini. Dan bersama ini saya ingin menyatakan bahwa: Saya akan tetap mencintai Utusku Dayak dan Tanah airku Tambun Bungai, Bumi Pancasila, sekalipun mahal harga yang harus saya bayar. Saya akan tetap berjuang untuk kesejahteraan Utus Dayak di tanah airnya sendiri. Demikian pernyataan dan harapan yang ingin saya sampaikan. Terima kasih atas perhatian, doa, dukungan yang diberikan kepada saya dan keluarga, semoga Tuhan membalasnya dengan segala kebaikan-Nya kepada saudara-saudaraku utus Dayak dan warga Kalteng pada umumnya. Kiranya Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan berkah dan rahmat-Nya bagi kita semua. Amin. Hormat saya, Yansen A. Bint

Yansen Binti Jadi Tersangka Pembakaran 7 Sekolah di Kalteng

TEMPO.CO, Palangka Raya - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah Yansen Binti sebagai tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah dasar negeri di Palangkaraya pada akhir Juli 2017. Dengan ditetapkannya Yasen sebagai tersangka, total sudah sembilan orang menjadi tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah Ajun Komisaris Besar Pambudi Rahayu menyampaikan soal penetapan Yasen sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa Yasen didampingi pengacaranya Sukah L. Nyahun. Baca: Kasus Pembakaran 7 Sekolah, Polisi Periksa Anggota DPRD Kalteng Dari pantauan Tempo, Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) itu diperiksa di ruangan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah sejak pukul 08.30. Hingga berita ini ditulis pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung. “Pertama, kami sudah mengamankan satu orang tersangka lagi hari ini yaitu AG dan sudah dibawa ke Jakarta. Kemudian kami kembangkan pemeriksaan saksi YB (Yansen Binti) dengan pemeriksaan saksi lagi. Setelah ada kesesuaian antara saksi satu dan lainnya, maka kami tetapkan status YB menjadi tersangka,” kata Pambudi, Senin, 4 September 2017. Pambudi mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap politikus Partai Gerindra tersebut. Ia belum memberikan jawaban pasti saat ditanya, apakah Yasen akan ditahan atau dibawa ke Jakarta seperti tersangka lainnya. “Yang jelas sampai sekarang kami terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka YB,” ujarnya. Simak pula: Pembakar 7 SD di Palangka Raya yang Ditangkap Polisi Bertambah Kasus pembakaran sekolah ini berawal pada Jumat hingga Sabtu, 21-22 Juli 2017. Dalam waktu 24 jam terdapat empat sekolah terbakar. Pertama, pada 21 Juli, sekitar pukul 13.00, SDN 4 Menteng yang berlokasi Jalan MH. Thamrin terbakar. Dalam waktu yang sama SDN 4 Langkai di Jalan AIS Nasution juga terbakar. Sabtu, 22 Juli, pukul 02.00 giliran SDN 1 Langkai di Jalan Wahidin Sudirohusodo terbakar. Terpaut sejam kemudian SDN 5 Langkai di lokasi yang sama juga turut terbakar. Selang sembilan hari, Sabtu, 29 Juli 2017, sekitar pukul 18.15, kebakaran melanda rumah jasa di SDN 8 Palangka Raya. Terakhir pada Minggu, 30 Juli 2017, sekitar pukul 03.00, SDN 1 Menteng dan SMK milik Yayasan ISEI di Jalan Yos Sudarso juga ludes terbakar. Yasen Binti dikenai Pasal 187 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia dan tersangka lain diancam hukuman hingga 15 tahun penjara. KARANA W.W. Keb