### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Wednesday, September 20, 2017

Pembela Korban Perang: Akui Kejahatan Dulu Sebelum Riset, Belanda

Danu Damarjati - detikNews Jakarta - Mulai sekarang hingga empat tahun mendatang, Belanda melakukan riset perang dekolonisasi di Indonesia yang terjadi pada 1945 sampai 1950. Namun pembela para korban perang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap riset itu. Adalah Jeffrey Marcel Pondaag yang bersuara lantang menanggapi riset berdana 4,1 juta euro dari pemerintah Belanda itu. Dia tidak setuju dengan riset itu. Alasannya, menurut dia, riset itu seperti hendak melegalkan kolonialisme yang pernah dilakukan Belanda di wilayah Indonesia.
Seharusnya Belanda mengakui dulu bahwa yang mereka lakukan terhadap Indonesia dulu adalah suatu kejahatan, barulah setelah itu mereka bisa melakukan penelitian di Indonesia. "Mereka harus mengakui kejahatan mereka dulu, baru mereka melakukan pemeriksaan (riset di Indonesia)," kata Jeffrey di Heemskerk kepada detikcom di Jakarta lewat komunikasi internet, Rabu (20/9/2017). "Peneliti Belanda terlebih dahulu harus mengutuk kolonialisme," imbuh dia
Jeffrey adalah Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). Yayasannya telah membantu mengadvokasi korban-korban kejahatan pendudukan Belanda, mulai Rawagede hingga korban pembantaian Westerling di Sulawesi Selatan. Ada pula kasus-kasus kejahatan perang di Jawa Tengah, Jawa Timur, Padang, dan lain-lainnya. Dia menyebut ada 700 berkas kasus dari para janda dan anak-anak korban perang yang sedang diusahakan kasusnya di pengadilan. Kebanyakan kasusnya terjadi pada 1945 sampai 1949. Beberapa kasus yang diusahakan KUKB sudah 'gol'. Pada 2011, Pengadilan Kejahatan Perang di Den Haag memutuskan Belanda bersalah dalam kasus pembantaian di Rawagede. Pihak Belanda harus membayar ganti rugi 20 ribu euro untuk tiap orang korban. Kasus pembantaian di Sulawesi Selatan juga demikian, pemerintah Belanda pada 2013 meminta maaf kepada 10 janda yang suaminya tewas akibat perbuatan Raymond Pierre Paul Westerling pada 1946 sampai 1947, dengan kompensasi 20 ribu euro per orang. Ada pula kasus pemerkosaan di Desa Peniwen, Malang, Jawa Timur, pada 1949. Pengadilan Den Haag pada 2016 memutuskan pemerintah Belanda bersalah dan harus membayar kepada seorang perempuan di Peniwen itu senilai 7.500 euro. Baca juga: Peneliti Belanda: Riset Kami Bukan untuk Mengubah Sejarah Indonesia Penelitian Belanda itu bertajuk 'Dekolonisasi, Kekerasan, dan Perang di Indonesia, 1945-1950'. Jeffrey berpendapat, apabila tentara Belanda yang melakukan pembantaian di rentang waktu itu menganggap wilayah tersebut adalah Hindia-Belanda negerinya, sama saja Belanda membantai rakyatnya sendiri. Namun, apabila Belanda menganggap wilayah tersebut sebagai Indonesia negara merdeka, Belanda berarti menyerang negara yang sudah berdaulat. "Itu kejahatan perang. Dia mau jalan ke kanan, ke kiri, lurus, atau ke belakang, salah semua. Karena tidak ada satu negara pun yang melegalisasikan kolonialisme," kata Jeffrey. Ada periode penuh kekerasan terhadap orang-orang sipil Belanda dan yang dianggap berpihak ke Belanda pada 1945 hingga 1946, dinamakan sebagai periode Bersiap. Kekerasan dilakukan orang Indonesia terhadap Belanda saat itu. Namun, menurut Jeffrey, pemerintahan kolonial Hindia-Belanda juga jelas-jelas tidak bisa dibenarkan. "Sekarang mereka mau meneliti periode Bersiap. Yang dimaksud orang-orang dalam periode Bersiap (yang akan diriset) itu siapa? Orang Indonesia. Padahal kekerasan saat itu untuk kemerdekaan, karena ratusan tahun kita diinjak-injak," ujar Jeffrey. Sebelumnya, koordinator penelitian dekolonisasi ini, Ireen Hoogenboom, menyatakan penelitian ini murni dalam ranah akademis, bukan untuk kepentingan politik. Namun Jeffrey tidak percaya sambil menilai bahwa lembaga penyelenggara penelitian itu terlalu lekat afiliasinya dengan pemerintahan Belanda. Ada tiga lembaga Belanda yang menyelenggarakan riset ini, yakni KITLV, NIOD, dan NIMH. Menurutnya, Belanda masih belum sepenuhnya mengakui bahwa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, melainkan pada 27 Desember 1949. Maka agresi militer pada paruh akhir '40-an dianggap Belanda sebagai 'aksi polisionil' atau penumpasan pemberontakan, karena mereka merasa Hindia-Belanda masih wilayah mereka. Lewat Konferensi Meja Bundar (KMB), Belanda menjanjikan kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949. Jadi, sebelum 1949, Belanda merasa sah menindak pemberontakan-pemberontakan di wilayahnya sendiri. Padahal, menurut perspektif Indonesia, negara sudah merdeka sejak 1945. "Kalau mereka mengakui kemerdekaan Indonesia adalah 17 Agustus 1945, mereka harus memberi ganti rugi kepada kita, mereka harus bayar," ujar Jeffrey. Sebagaimana diberitakan, pihak peneliti dekolonisasi lewat Ireen Hoogenboom menyatakan tak akan mengusik sejarah Indonesia, termasuk tak akan mempermasalahkan tanggal kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. (dnu/fjp)

No comments:

Post a Comment