### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Tuesday, September 05, 2017

Pernyataan Yansen Binti

COPAS PERNYATAAN Bpk. Yansen Binti... Kepada YTH. Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua dan Anggota DPRD Kalteng, Ketua Umum dan Pengurus DAD, KONI, Perbakin, PPM, GERDAYAK, dan Warga Masyarakat Kalteng dimanapun berada. Sebagaimana kita ketahui bersama, telah lebih dari seminggu ini saya didera fitnah yang ingin membunuh karakter saya. Nama baik saya, keluarga, maupun status saya sebagai Wakil Rakyat di DPRD Kalteng telah tercoreng akibat beredarnya pemberitaan dari media online yang tidak bertanggung jawab dimana saya dituduh menjadi dalang pembakaran sekolah-sekolah di Palangka Raya beberapa waktu lalu. Itu adalah TUDUHAN KEJI DAN TIDAK BENAR. Karena SAYA TIDAK MELAKUKAN apa yang dituduhkan tersebut. Mana mungkin saya melakukan tindakan bodoh dan terkutuk tersebut, sementara di saat bersamaan saya sedang mempersiapkan diri untuk maju sebagai Calon Bupati Gunung Mas.
Selain itu, nama baik yang saya bangun selama bertahun-tahun telah membuahkan kepercayaan masyarakat Dayak untuk menjadi wakil mereka di DPRD, menjadi pemimpin di organisasi Gerdayak Nasional, menjadi Sekretaris Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah. Dan masih banyak tanggung jawab lain yang dipercayakan kepada saya. Mana mungkin saya mempertaruhkan semuanya itu dengan melakukan tindakan kriminal tercela seperti yang dituduhkan kepada saya. Saya mencintai Utus Dayak dan Kalteng, tanah tumpah darahku, yaitu Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila. Kecintaan saya terhadap Utus Dayak dan Lewu Petak Danum warisan leluhur kita ini adalah alasan saya untuk berkiprah selama ini. Memberikan bakti terbaik bagi utus Dayak dan Bumi Tambun Bungai yang sangat saya cintai. Tuduhan telah dijatuhkan kepada saya, dan saya harus menghadapinya. Saya yakin dan percaya kebenaran akan dinyatakan, sebab ada tertulis “Tidak ada rahasia yang tidak akan dinyatakan” dan kebenaran pasti menjadi pemenang. Oleh karena itu, sebagai warga Negara yang tunduk dan menghormati hukum, sekaligus untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah, saya menyatakan siap menjalani proses hukum. Baik itu hukum formal maupun Hukum Adat Dayak (Sumpah Netes Uwei). Ijinkan saya menyampaikan harapan saya kepada semua pihak : 1. Saya berharap Kepolisian RI dan Aparat Hukum terkait akan melaksanakan tugasnya secara professional, jujur, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, untuk mencari kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya atas perkara ini. 2. Saya berharap Pahariku utus Dayak tetap tenang dan menaruh kepercayaan kepada proses hukum. 3. Saya berharap dukungan doa Pahariku samandiai untuk saya dan keluarga supaya diberi kekuatan dan ketabahan untuk menjalani masa-masa sulit ini. Dan bersama ini saya ingin menyatakan bahwa: Saya akan tetap mencintai Utusku Dayak dan Tanah airku Tambun Bungai, Bumi Pancasila, sekalipun mahal harga yang harus saya bayar. Saya akan tetap berjuang untuk kesejahteraan Utus Dayak di tanah airnya sendiri. Demikian pernyataan dan harapan yang ingin saya sampaikan. Terima kasih atas perhatian, doa, dukungan yang diberikan kepada saya dan keluarga, semoga Tuhan membalasnya dengan segala kebaikan-Nya kepada saudara-saudaraku utus Dayak dan warga Kalteng pada umumnya. Kiranya Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan berkah dan rahmat-Nya bagi kita semua. Amin. Hormat saya, Yansen A. Bint

No comments:

Post a Comment