Rista Rama Dhany - detikfinance
Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas
Bumi (BPH Migas) berkeyakinan praktik penjualan BBM subsidi oleh PT
Pertamima (persero) ke pengusaha SPBU Rp 4.300/liter dari seharusnya Rp
4.500/liter melanggar keputusan presiden (Keppres) nomor 12 Tahun 2012.
"Itu
aturan (Keppres) aturan hukum bukan aturan akutansi seperti yang
disanggah Dirut Pertamina. Jelas dalam aturan melanggar ya melanggar,"
tegas Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto ketika ditemui di Kantor
Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (10/12/2012).
Menurut Djoko,
dalam aturan jelas titik serah penyaluran BBM subsidi ada di nozel SPBU
bukan di depo. "Aturannya jelas titik serah penyaluran BBM subsidi ada
di SPBU bukan di depo BBM, selama ini praktiknya Pertamina jual BBM
subsidi kepada pengusaha SPBU di depo bukan di SPBU," ucap Djoko.
Kondisi
ini, kata Djoko, membuat banyaknya kasus BBM subsidi berbelok arah
tidak sampai ke SPBU, akibatnya masyarakat tidak kebagian, meski sudah
antre panjang di SPBU.
"Praktik yang dianggap sudah kebiasaan
lama ini justru menjadi biang banyaknya BBM subsidi dari depo berbelok
arah, apa seperti ini mau dibiarkan, negara dipaksa tetap membayar BBM
subsidi yang diselundupkan ke industri, perkebunan, dan pertambangan,
sementara rakyatnya tidak menikmati BBM subsidi tersebut," jelasnya.
Apalagi,
kata Djoko, penjualan BBM subsidi oleh Pertamina ke pengusaha SPBU Rp
4.300 per liter melanggar aturan. "Ini katanya cost Rp 200 bolak balik,
begini aturan pengusaha SPBU harus bayar ke Pertamina Rp 9.000 per liter
atau sesuai harga keekonomian premium atau solar, nantinya dipotong
setelah BBM nya disalurkan ke masyarakat," tutur Djoko.
"Kalau
dalam pengirimannya BBM dari depo ke SPBU dan sudah dibayar per liternya
Rp 4.300 per liter, di tengah jalan ada yang berani beli Rp 6.000 per
liter, ayo bisa jamin tidak itu BBM tidak belok," jelasnya.
Hal-hal
seperti inilah yang harus ditegakkan, dianggap biasa tapi ini
pelanggaran hukum, masa akan terus dibiarkan. "Buktinya Pertamina
sendiri sudah akui, kalau aturan ini tegas dilakukan setidaknya 1,5 juta
KL (kiloliter) bisa diselamatkan, itu nilainya Rp 12 triliun, mereka
akui sendiri kemarin di DPR," cetus Djoko.
(rrd/dnl)
No comments:
Post a Comment