Thursday, June 24, 2010
SIDANG DUA JANDA PAHLAWAN RICUH
JAKARTA--Media Indonesia: Sidang dua janda pahlawan, Rusmini Khusaini, 78, dan Soetarti Soekarno, 78, yang didakwa menyerobot tanah dan bangunan milik Perum Pegadaian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (22/6), berakhir ricuh. Penyebabnya, jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa tersebut.
Padahal, sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebagaimana diketahui, kedua janda itu didakwa telah melakukan penyerobotan tanah dan bangunan milik Perum Pegadaian yang beralamat di kompleks Perum Pegadaian, Cipinang, Jaktim.
Rusmini dan Soetarti dijerat Pasal 167 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 ayat 1 jo 36 ayat 4 UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman dengan ancaman maksimal pidana penjara selama dua tahun. Para suami mereka adalaah bekas TNI Brigade 17 Tentara Pelajar yang dimakamkan di Taman Makam Nasional Kalibata.
Ketua Majelis Hakim Thamrin Sinaga membuka sidang dengan mempersilakan JPU Ibnu Suud membacakan tuntutannya. Ibnu Suud dengan meminta maaf mengatakan belum siap memba
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment