### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Monday, January 14, 2013

Nomor Urut Pemilu 2014 untuk 10 Parpol

Lambang Parpol Peserta Pemilu 2009
Jakarta Berita PPM -Hasil pengambilan undian Nomor Urut Peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU Jakarta pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 dengan hasil sebagai berikut Partai Nasional Demokrat ( Nasdem ) = Nomor Urut 1 ; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)= Nomor Urut 2 ; Partai Keadilan sejahtera(PKS) = Nomor Urut 3 ; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)= Nomor Urut 4 ; Partai Golongan Karya (Golkar)= Nomor Urut 5 ; Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)= Nomor Urut 6 ; Partai Demokrat= Nomor Ururt 7 ; Partai Amanat Nasional (PAN)= Nomor Urut 8 ; Partai Persatuan Pembangunan (PPP)= Nomor Urut 9 ; Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ) = Nomor Urut 10 Sistim / cara pengambilan dan penetapan nomor urut tersebut dilakukan dengan dua tahap : Pertama, Sekjen setiap parpol dipersilakan mengambil urutan pengambilan nomor urut sesuai daftar hadir yang disediakan panitia. Kedua, Ketua Umum dan Sekjen mengambil nomor urut parpol sesuai dengan urutan nomor pengambilan. Kecuali Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri semuanya ketua umum parpol hadir. Aneh tapi nyata simpatisan PAN telah membawa selebaran lambang partai dengan tulisan angka 8, PPP membawa spanduk dengan tulisan angka 9, serta Golkar membawa topi bertuliskan angka 5. Selesai penetapan nomor urut kesepuluh parpol, rapat pleno terbuka dilanjutkan dengan pengundian nomor urut bagi parpol lokal dari Provinsi Aceh. Sebelumnya, berdasarkan rapat pleno terbuka yang dihadiri / mengundang Bawaslu, LSM. Hasil rekapitulasi verifikasi faktual, KIP Aceh telah menetapkan hanya tiga partai politik lokal yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu di Provinsi Aceh. Partai Damai Aceh = Nomor Urut 11 ; Partai Nasional Aceh = Nomor Urut 12 ; Partai Aceh = Nomor Urut 13 ; >>>> Oleh : Mekobas

No comments:

Post a Comment