### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Monday, April 09, 2012

VETERAN REPUBLIK INDONESIA YANG HAMPIR TERLUPAKAN

Oleh Ayahanda tercinta :
MISNAN SOEROSO (Letkol CPM purn. NPV : 21.132.606)

Saat ini orang sibuk berpolemik tentang pemberantasan korupsi, memperjuangkan pembebasan dari kemiskinan, keterbelakangan pendidikan, social, ekonomi, dan budaya, dan ancaman perbatasan dengan Negara tetangga. Namun ada yang terlupakan bahwa semua itu harus diperjuangkan untuk dihadapi, bukan hanya dengan berdebat, berpolemik, dan omong kosong lainnya.
Ketika rakyat semakin menderita kekurangan pangan akibat dari system dan mekanisme pasar yang telah merugikan mereka, ketika iklim pasar global mulai merambah ke seluruh sendi kehidupan bangsa dan Negara Indonesia, lalu mengganggu stabilitas social ekonomi dan budaya, ketika faham materialistis (yang merupakan warna dari kolonialisme dan imperialisme baru) mempengaruhi pandangan hidup  sebagian besar masyarakat perkotaan, sehingga dapat dikatakan semakin banyak orang yang mulai mengedepankan nilai-nilai materialistic atau kebendaan,/ harta/ dan uang, dimana segala macam cara ditempuh untuk mendapatkan materi yang sebanyak-banyaknya, lalu akibatnya korupsi sudah menjadi bagian dari kebiasaan orang yang mempunyai peluang kekuasaan untuk melakukannya.
Kita masih belum menyadari sepenuhnya bahwa peperangan modern saat ini sedang berjalan dengan dasyatnya. Namun bukan lagi perang fisik mengangkat senjata konvensional ( pistol, senjata laras panjang, meriam, ranjau, dan alat pembunuh masal lainnya ) kini telah beralih kepada peperangan jenis baru melalui dunia maya, pengrusakan moral generasi muda dengan cara narkoba, hidup foya-foya, pandangan hidup esktrim kiri, nyeleneh, selalu menentang penguasa (siapapun pihaknya), pengrusakan lingkungan hidup, dan pengambil alihan lahan oleh Negara lain baik lautan maupun daratan, pengambilan kekayaan alam bangsa dan Negara Indonesia secara besar-besaran oleh bangsa lain, dan berbagai hal lainnya yang tidak dapat dijelaskan secara rinci.
Perang merupakan suatu peristiwa yang terjadi sejak manusia itu ada dimuka bumi, yaitu penyelesaian konflik antar individu atau kelompok yang dilakukan dengan mengandalkan kekuatan masing-masing untuk saling menguasai, akhirnya hanya ada satu prinsip, yaitu mati dibunuh musuh atau merdeka karena telah membunuh musuh dan menguasai musuhnya.
Apabila dipandang dari lingkup wilayahnya, maka konflik yang terjadi hingga menimbulkan peperangan melalui pertempuran-pertempuran, maka dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu perang antar Negara dan perang didalam Negara (perang saudara).
            Personil yang terlibat dalam peperangan antar Negara disebut sebagai Veteran. Di Indonesia lembaga yang sah sebagai wadah para Veteran adalah Legiun Veteran Republik Indonesia ( LVRI ). Hal ini diatur oleh Undang-Undang no 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia. Hak dan kewajiban Veteran Republik Indonesia diatur dalam Undang-undang itu, sehingga dapat dengan jelas apa, siapa, dan bagaimana para Veteran itu berkiprah.
Perjalanan waktu telah membuat seleksi alam yang terbaik, dimana saat ini para anggota Veteran yang masih hidup dan sebagian masih berkarya dengan kemampuannya masing-masing terus mengabdikan dirinya untuk kemajuan bangsa dan Negara. Mereka tidak pernah mengeluh untuk minta diberikan perhatian, meskipun telah dijamin oleh Undang-undang sekalipun ( UU no 7 thn 1967 tentang Veteran Republik Indonesia ).
APA ITU VETERAN  …..??
Sebagaimana sedikit disinggung sebelumnya bahwa Undang-undang no 7 tahun 1967 telah menjelaskan dengan jelas, namun diantara kita pasti ada yang bertanya-tanya Veteran itu apa sih ??? mengapa disebut Veteran ????.
Dalam lingkup Negara, Veteran adalah para pejuang yang berperang membela tanah airnya tanpa cela. Personil yang berjuang membela Negara dan Bangsa Indonesia melalui peperangan melawan musuh Negara lain, disebut Veteran Perang.
Mari kita tinjau penjelasan secara hokum sebagaimana pendapat W.F.Print seorang ahli hokum Tata Negara Belanda tentang  Negara dalam keadaan bahaya (staatnoodrecht) dan cara penyelesaiannya. Dalam WVS dituliskan sebagai staat van oorleg an van beleg. W.F. Print menguraikan bahwa kapankah suatu Negara dinyatakan dalam keadaan bahaya ??, yaitu apabila sebagian atau seluruh wilayah Negara terjadi huru-hara yang bersifat luas, maka untuk mengatasinya perlu dinyatakan Negara dalam keadaan bahaya dan selama situasi itu yang berwenang mengatasi hal tersebut adalah militer sampai situasi kembali tertib sipil. Sedangkan institusi lain bersifat membantu dibawah komando pemerintahan militer. Huru-hara yang bersifat luas tersebut adalah PERANG, PERANG SAUDARA, BENCANA, dll.
Perang antar bangsa adalah permusuhan antar bangsa dan sifatnya saling membunuh               ( dibunuh atau membunuh musuh). Sedangkan jika hal ini terjadi antar warga Negara dalam suatru Negara disebut perang saudara, misalnya sekelompok warga berperang melawan pemerintahan yang syah (pemberontakan).
PERANG ANTAR NEGARA
Perang dengan bangsa lain yang pernah dialami oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1945 s/d 1974 yaitu ;
·        Tahun 1945, perang dengan tentara Inggris yang hendak melucuti Tentara Jepang di Jakarta dan Surabaya.
·        Tahun 1947, perang dengan tentara Belanda yang membonceng masuk Indonesia dengan alasan  melakukan tindakan polisionil yang kita sebut sebagai Perang Kemerdekaan ke I.
·        Tahun 1948, perang dengan Belanda kembali yang sering kita sebut Perang Kemerdekaan II.
·        Tahun 1959, perang dengan Malaysia yang terkenal dengan istilah “GANYANG MALAYSIA.
·        Tahun 1961, perang kembali dengan Belanda yang menguasai Irian Barat.
·        Tahun 1974, perang dengan Portugis ketika membebaskan Timor Timur.
Semua personil yang terlibat aktif dalam peperangan tersebut diatas, baik mereka dari militer maupun sipil, lelaki maupun perempuan, oleh Pemerintah Republik Indonesia diberi Piagam Gelar Kehormatan Veteran baik Veteran Pejuang maupun Veteran Pembela.
PERANG SAUDARA
Konflik dalam negeri yang muncul karena perbedaan ideology, cita-cita, maupun tujuan mengakibatkan kontak fisik yang membuat keadaan Negara dalam kondisi gawat darurat. Hal ini dapat disebut juga pemberntakan kepada Pemerintahan Indonesia yang sah. Dimana penyelesaian konflik ini dicapai dengan cara bentrokan fisik ( peperangan ), sehingga hal ini sama dengan kondisi perang, yang prinsip dasarnya dibunuh atau membunuh. Namun dalam perang saudara ini pihak aparat keamanan Pemerintah Indonesia mempunyai prinsip membunuh adalah jalan terakhir untuk penyelesaiannya. Oleh sebab itu Pemerintah mencanangkan Operasi Keamanan Dalam Negeri ( OPSKAMDAGRI), dengan tujuan meredam atau menumpas gerakan separatis yang membangkang terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berbagai peristiwa besar dalam sejarah bangsa kita tercatat beberapa pemberontakan yang menimbulkan korban dalam jumlah besar baik dari pihak pemberontak maupun Pemerintah Indonesia sendiri. Berbagai pemberontakan antara lain sbb  :
·        Tahun 1948 ; Kudeta PKI MUSO di madiun yang memproklamirkan Negara Komunis Indonesia.
·        Tahun 1950 ; Kudeta DI / TII yang menjalar sampai keluar pulau Jawa dari Aceh keseluruh Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, dan sampai sekarang dengan bentuk lain mendirikan Negara Islam Indonesia.
·        Tahun 1965 ;  Kudeta PKI tanggal 30 september 1965 di Jakarta ( G 30 S PKI ), dimana hal ini muncul bukan tiba-tiba namun telah disiapkan sejak tahun 1956 mereka mempersiapkan kekuatan dengan konsolidasi organisasi legal maupun il-legaal yang disusupkan didalam tubuh institusi Pemerintahan dan di seluruh strata kehidupan masyarakat berupa sel-sel Biro Khusus PKI dan terakhir menggunakan taktik OTB (organisasi tanpa bentuk) untuk melakukan erlawanan dengan segala macam cara, kapan dan dimanapun saat ada kesempatan.
Terdapat peristiwa pemberontakan lainnya yang tidak dapat kami uraikan secara detail. OPSKAMDAGRI ditugaskan untuk mengendalikan dan mengatasi pemberontakan tersebut, sehingga personil yang telah turut serta secara aktif dalam penumpasan itu oleh pemerintah diberi Piagam Tanda Jasa berupa Satya Lencana dan medali/pita jasa sesuai tingkatannya, namun tidak tergolong sebagai Veteran.
Jadi untuk Veteran dapat dikatakan bahwa tidak semua ABRI/TNI itu Veteran dan tidak semua Veteran itu ABRI/TNI. Karena ketika masa perjuangan dulu, mereka yang pernah ikut berjuang setelah peperangan usai mereka tidak bergabung dengan ABRI/TNI, namun kembali sebagai sipil. Veteran yang masih ada saat ini mengingat perjalanannya waktu, sebagai Veteran Pejuang telah berkurang karena meninggal dunia atau usia lanjut ( usia yang paling muda sekitar 82 tahun ) , namun untuk Veteran Pembela jumlahnya masih banyak. Sebagai contoh saja di kota Surabaya jumlah Veteran Pejuang saat ini sekitar 150 orang saja, dibanding dengan jumlah Veteran yang tercatat sebanyak 2700 orang se-kota Surabaya atau sekitar 5,5 % saja.
PEMERINTAHAN MILITER DALAM MASA PERANG GERILYA
Apabila Negara dalam keadaan bahaya yang dalam istilah hokum disebut staat van oorleg en van beleg, maka pemerintahan militer harus aktif sejak diumumkan bahwa Negara dalam keadaan bahaya / darurat. Seluruh kendali ketertiban dan keamanan dikendalikan oleh Pemerintah Militer.
Hal ini pernah terjadi ketika tahun 1948 dikeluarkannya Maklumat Markas Besar Komando Jawa no 2/MBKD/48 yang menyatakan bahwa seluruh Jawa Dalam Keadaan Perang. Sehari setelah PKI MUSO di Madiun melakukan kudeta berdarah tepatnya tanggal 19 – 9 – 1948 Belanda melakukan menyerangan ke Ibukota Negara RI di kota Yogjakarta dengan menerjunkan tentara dan melalui penyerangan darat dari Jakarta. Akhirnya kota Yogyakarta dikuasai/diduduki Belanda. Tidak hanya itu saja, ternyata tentara Belanda terus melakukan pengepungan terhadap Jenderal Sudirman dan pasukannya yang sedang melakukan penyingkiran keluar kota, dengan tujuan melumpuhkan kekuatan angkatan perang RI.
Ketika itu Presiden Republik Indonesia dan beberapa pembantunya tidak melakukan penyingkiran keluar kota, namun tetap bertahan di dalam kota sehingga akhirnya ditangkap oleh Belanda. Saat seperti itulah komando Pemerintahan harus tetap dijalankan. Momentum krtis keadaan ibukota Negara Republik Indonesia saat itulah terjadi dialog antara Presiden Soekarno dengan Jendral Sudirman sbb  :
“ Kalau Bung Karno tidak meninggalkan Ibukota, siapa yang akan memimpin Perang ? ( karena Bung Karno selaku Presiden adalah Panglima Tertinggi APRI)” kata Jenderal Sudirman.
“ Dirman, aku akan ditangkap Belanda, mungkin ditembak mati, tidak mengapa !!. kami adalah tentara, pimpinlah Angkatan Perang dan Rakyat untuk mempertahankan Kemerdekaan. Berperanglah sampai mati “ perintah Bung Karno saat itu.
Jenderal Sudirman beserta pengawalnya melaksanakan perintah Presiden Soekarno segera setelah perintah itu dikeluarkan, dengan memimpin langsung Pemerintahan Militer di pengungsian. Pasukan masuk hutan pegunungan seribu kearah timur untuk memimpin perang semesta dalam bentuk Perang gerilya, karena perang secara linier sudah tidak mungkin lagi dilakukan. Ternyata perang gerilya baik kota maupun hutan gunung sangat efektif. Terbukti ketika perang gerilya kota memasuki Yogyakarta dan menguasai kota tersebut selama enam jam, telah menjadi momentum menggemparkan dunia, yang secara politis menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia masih ada, dan Belanda terbukti akan melakukan penjajahan kembali atas Negara merdeka Republik Indonesia. Momen inilah yang akhirnya digunakan oleh perwakilan dipolasi bangsa kita di forum dunia untuk memperjuangkan agar Belanda harus keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Perang gerilya yang dilancarkan dibawah komando  Jendral Sudirman meskipun dalam keadaan sakit di berbagai wilayah akhirnya membuat Belanda menyadari bahwa peluang untuk menguasai kembali Indonesia sudah tidak bisa dilanjutkan, kemenangan peperangan melawan Belandapun diraih. Setelah Negara kembali kepangkuan Ibu pertiwi, pemerintahan dikembalikan kepada Presiden Republik Indonesia Bung Karno. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa akhirnya Jendral Sudirman meninggal karena penyakitnya.
VETERAN PEJUANG
Siapakah para pelaku perang gerilya yang dipimpin oleh Jendral Sudirman, sehingga kemenangan akhirnya dapat diraih meskipun dibandingkan dengan kekuatan musuh (Belanda) yang menggunakan peralatan serba modern, jumlahnyapun banyak dan didukung pula oleh sekutunya Inggris tidak seimbang ??
Saat Proklamasi 17 Agustus 1945 belum tersedia perangkat Negara bahkan Undang-Undang Dasar-pun baru disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Ketentuan Negara lainnya yang mengatur Negara, apalagi tentara untuk menjaga Negara dan Bangsa Indonesia dari gangguan pihak lainpun belum diatur dengan baik. Pada saat itu kekuatan dihimpun dari berbagai sumber seperti para pemuda mantan tentara Jepang PETA, HEIHO, JIBAKUTAI, KAYGUN, yang telah dibubarkan oleh Jepang (karena sudah kalah perang) termasuk par pemuda SEINENDAN, KEIBODAN bersatu padu membentu kelompok-kelompok berupa BKR (Badan Keamanan Rakyat) sebagai cikal bakal Tentara yang tumbuh dimana-mana dengan semangat juang yang tinggi tanpa memikirkan hari depan-nya sendiri kecuali berjuang mempertahakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Perjuangan mempertahankan wilayah Indonesia dari musuh yaitu tentara Belanda yang mendompleng tentara sekutu memasuki wilayah Indonesia (berbagai kota besar/kecil yang strategis di seluruh Jawa) mencatat sejarah yang tak terlupakan, menurut catatan sejak 17/8/45 sampai Agustus/49  mereka yang telah gugur  sebanyak 100.000 orang, diantaranya sebanyak 33.000 orang adalah tentara. Disisi lain peristiwa Westerling di kota Makasar telah membantai warga Makasar sebanyak 10.000 orang di lapangan Karebosi, dan beribu pejuang yang gugur di kota Surabaya. Namun semangat juang tidak pernah surut, bahkan semakin membara. Apalagi bergabungnya laskar-laskar seperti PESINDO, HISBULLAH, SABILILLAH, BPRI, TNI MASYARAKAT, TRIP, YGP, LASKAR MINYAK CEPU, dlsb yang sebagian besar tidak memegang senjata, namun semangat juangnya sangat tinggi. Mereka tidak memikirkan kelak akan menjadi apa, hanya kebanggaan diikutsertakan menjadi bagian dari perjuangan mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Bangsa Indonesia. Justru dengan bersatunya para laskar-laskar inilah yang membuat musuh gentar, apalagi terjadinya peristiwa terbunuhnya brigjen Mallaby ( Komandan Tentara Sekutu) di kota Surabaya, yang semula hendak melucuti senjata para pejuang. Kobaran semangat yang dibakar oleh propaganda Bung Tomo kepada para pemuda pejuang saat itu membuat kota Surabaya bergelora bergolak melawan kehadiran tentara Belanda yang memndompleng tentara Sekutu.
Mereka yang saat itu berjuang bahu-membahu melawan musuh Negara asing itulah menurut Undang-Undang no 7 tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia yang disebut sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.  Dengan berjalannya waktu, kini mereka satu demi satu kembali keharibaan Ibu pertiwi, menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejuang sampai akhir hayatnya. Orangtua kita yang tak pernah berhenti berjuang dalam berbagai masa dan kondisi apapun. Mereka tak pernah menuntut balas jasa apa lagi kepada generasi penerusnya, kecuali satu kalimat ; TERUSKANLAH PERJUANGAN KAMI DENGAN BERBAKTI DAN MENGABDI KEPADA IBU PERTIWI TANPA PAMRIH. “ PENGABDIAN YANG TAK MENDUA “
Apakah kita masih tak peduli dengan para pejuang Kemerdekaan seperti sebagian kecil uraian tersebut diatas ?? apalagi muncul wacana tentang hak pemakaman di taman makam pahlawan bagi pemegang bintang gerilya….. dimana kehormatan dan rasa hormat kita sebagai generasi penerusnya terhadap perjuangan mereka tersebut ?? Beginikah caranya kita menghargai jasa-jasa para pahlawan ?? Walahu alam bisawab.
 MISNAN SOEROSO (Letkol CPM purn. NPV : 21.132.606)
Ketua Dewan Pertimbangan DPC LVRI KOTA SURABAYA.
Alamat : Jln. Kutisari I / 5 Surabaya.
( Disampaikan kembali oleh EDDY BUDIANTO, ST )

No comments:

Post a Comment