### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Friday, April 13, 2012

Berita Laporan dari Den Haag > Prof. Sofjan : DPR Lembaga Negara atau Abu Nawas?

 Eddi Santosa - detikNews
Jumat, 13/04/2012 21:35 WIB
Den Haag  : Baru saja mahasiswa dan rakyat turun ke jalan menolak dijadikan tumbal jebolnya anggaran dengan rencana menaikkan harga BBM, tapi DPR malah kumat lagi menghambur-hamburkan anggaran.

Hal itu disampaikan Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA, pengajar pada Islamic University of Europa, Rotterdam, kepada detikcom, Jumat (13/4/2012) waktu setempat.

"Segala usaha telah dilakukan oleh rakyat, mulai dari kritik sampai aksi demonstrasi, agar gerombolan DPR bisa difungsikan sesuai fungsinya menurut konstitusi, namun sayangnya kelakuan dan perangai anggota DPR semakin membabi-buta," ujar Sofjan.

Menurut Sofjan, DPR terhadap rakyat sudah seperti Abu Nawas main akal-akalan, melancong ke Afrika Selatan, Jerman dan negara-negara tujuan lain dengan alasan mengawasi KBRI di luar negeri.

"Padahal teknisnya sudah ada inspektorat sebagai lembaga khusus yang memeriksa dan mengawasi KBRI, bukan lembaga legislatif DPR. Ini adalah akal-akalan Komisi I DPR membohongi rakyat. Kepergian DPR adalah ilegal dan inkonstitusional," kecam Sofjan.

Lanjut Sofjan, akal-akalan menjebol anggaran negara itu sebenarnya mengulang modus lama, seperti kunjungan 80 anggota DPR ke Mekkah pada 2011 untuk mengawas haji. Apa yang diawasi dan bagaimana mekanismenya tidak ada yang tahu. Hakikat sebenarnya mereka ingin haji gratis, selain fasilitas lain serba gratis.

"Sekarang Abu Nawas-Abu Nawas itu bernafsu ke Afrika Selatan dan lain-lain dengan muslihat mengawasi KBRI. Teknisnya bagaimana? Apanya yang diawasi? Kebijakan atau administrasi? Semrawut, boros, dan tumpang tindih dengan inspektorat, karena tidak ada dasarnya dan niatnya memang lain," tandas Sofjan.

Dikatakan, bahwa DPR seakan menganggap suara rakyat yang mengkritik seperti angin lalu. Kegagalan prolegnas beberapa tahun lalu sudah ditimbun, padahal sudah dialokasikan miliaran rupiah, tapi gagal total karena mereka terlalu banyak keluar negeri.

"Uang anggaran tersebut mestinya harus dijelaskan kepada para pembayar pajak dan dikembalikan ke kas negara. Seharusnya mereka diproses, karena terindikasi kuat melakukan kejahatan," imbuh Sofjan.

Dari 70 RUU tahun 2011 hanya 24 RUU yang berhasil dijadikan UU. Artinya DPR hanya bisa menyelesaikan sekitar 35% dari RUU tahun 2011. Mestinya DPR harus mengembalikan anggaran 46 RUU ke kas negara.

"Jika per RUU ongkos untuk mereka Rp 2 miliar, maka gerombolan DPR harus mengembalikan semua ongkos itu ke kas negara. Tapi rakyat tidak pernah tahu kemana dan dimana uang tersebut," pungkas Sofjan.
(es/es)

No comments:

Post a Comment