### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Monday, April 16, 2012

Kejagung : Atasan Dhana Bantu Menangkan Wajib Pajak di Pengadilan

Senin, 16/04/2012 22:17 WIB 

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan alasan penetapan Dhana, Firman alias F sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Firman dinilai ikut berperan dalam membantu memenangkan salah satu wajib pajak yang sempat ditangani oleh Dhana.

"Ya sampai itu (membantu memenangkan) sudah sampai ke pengadilan pajak. Juga Firman memberi dan menerima uang kepada DW ," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Arnold Angkouw, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2012) malam.

Wajib pajak yang diketahui dibantu dimenangkan di pengadilan pajak adalah PT Kornet Trans Utama (KTU). Namun, Arnold masih menolak untuk menyebutkan berapa besar aliran uang tersebut.

"Nanti saya cek lagi karena ini ada banyak aliran uang," terang Arnold.

Sebelumnya, Kejagung telah resmi menetapkan atasan Dhana di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pancoran menjadi tersangka.

"Hari ini atasan Dhana inisial F ditetapkan sebagai tersangka. Akan kita panggil perdana sebagai tersangka pada Kamis (19/4) mendatang," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan, Senin (16/4).

F dijadikan tersangka karena pada rangkaian pemeriksaan, tim penyidik menemukan F ikut serta dalam pemeriksaan wajib pajak yang ditangani oleh Dhana. Wajib pajak tersebut diketahui merupakan PT KTU, yang diduga aliran dananya masuk ke rekening Dhana.

"F ini pada tahun 2006 memeriksa salah satu wajib pajak. Yang bersangkutan pada saat itu sebagai supervisor, atasannya DW. DW ini adalah ketua tim pemeriksa. Dari WP KTU. Inti kasusnya disitu," terang Adi.

(riz/mpr)

No comments:

Post a Comment