Senin, 16/04/2012 22:17 WIB
Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan alasan penetapan Dhana, Firman alias F sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Firman dinilai ikut berperan dalam membantu memenangkan salah satu wajib pajak yang sempat ditangani oleh Dhana.
"Ya sampai itu (membantu memenangkan) sudah sampai ke pengadilan pajak. Juga Firman memberi dan menerima uang kepada DW ," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Arnold Angkouw, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2012) malam.
Wajib pajak yang diketahui dibantu dimenangkan di pengadilan pajak adalah PT Kornet Trans Utama (KTU). Namun, Arnold masih menolak untuk menyebutkan berapa besar aliran uang tersebut.
"Nanti saya cek lagi karena ini ada banyak aliran uang," terang Arnold.
Sebelumnya, Kejagung telah resmi menetapkan atasan Dhana di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pancoran menjadi tersangka.
"Hari ini atasan Dhana inisial F ditetapkan sebagai tersangka. Akan kita panggil perdana sebagai tersangka pada Kamis (19/4) mendatang," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan, Senin (16/4).
F dijadikan tersangka karena pada rangkaian pemeriksaan, tim penyidik menemukan F ikut serta dalam pemeriksaan wajib pajak yang ditangani oleh Dhana. Wajib pajak tersebut diketahui merupakan PT KTU, yang diduga aliran dananya masuk ke rekening Dhana.
"F ini pada tahun 2006 memeriksa salah satu wajib pajak. Yang bersangkutan pada saat itu sebagai supervisor, atasannya DW. DW ini adalah ketua tim pemeriksa. Dari WP KTU. Inti kasusnya disitu," terang Adi.
(riz/mpr)
No comments:
Post a Comment