### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Monday, April 23, 2012

Duh! Dana Reklamasi Bekas Tambang Hanya Rp 500 ( lima ratus rupiah )per Hektar

Jakarta -Banyak perusahaan tambang di Indonesia dinilai tidak bertanggung jawab. Pasalnya setelah puas mengeruk kekayaan alam lainnya, tanggung jawab mereklamasi tidak sesuai yang diharapkan. Biaya reklamasi tambang hanya Rp 500 per hektar.

Wakil Direktur Reformainer Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan masih banyak perusahaan tambang yang tidak baik, karena biaya reklamasi tambang hanya Rp 400-Rp 500 per hektar.

"Reklamasi pasca tambangkan artinya mengembalikan keadaan semula, setelah dikeruk, ditimbun lagi lalu ditanami pohon, posisinya seperti semula seperti sebelum digali. Tapi banyak yang tidak sesuai, karena biaya reklamasinya banyak yang hanya Rp 400-Rp 500 per hektar," ujar Komaidi ketika ditemui di Gedung Tower City ICBC, Jakarta, Kamis (19/4/2012).

Menurut Komaidi, jadi bisa dibilang bukan hal yang aneh banyak pemerintah daerah yang kesulitan mereklamasi pasca tambang. "Memang perusahaan tambang membayarkan dana reklamasinya ke pemerintah daerah, namun jika dana reklamasinya hanya semurah itu ya hasilnya sudah bisa ditebak," jelas Komaidi.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan ada regulator secara kelembagaan yang mengatur baik perizinan, besarnya dana reklamasi, dan lainnya. jika di sektor minyak dan gas kita punya BP Migas, kenapa tidak di sektor pertambangan juga ada lembaga seperti itu.

"Kita punya Antam, kita punya Bukit Asam, perusahaan BUMN tersebut bisa menjadi regulator atau patokan berapa dana reklamasi yang dibayarkan Antam atau Bukit Asam," katanya.

Pihaknya juga mengharapkan pembagian royalti tidak berdasarkan laba bersih perusahaan. seperti di negara-negara lain, pembayaran royalti di sektor pertambangan berdasarkan laba kotor bukan laba bersih.

"Kalau laba bersih gampang diakali, misal menaikkan angka produksi, itu secara pembukuan bisa menekan laba bersih, kalau laba bersih kecil bagi royaltinya juga kecil. Kalau laba kotor royalti 1% terasa besar," tandasnya.

(rrd/dnl)

No comments:

Post a Comment