Jakarta -Banyak perusahaan tambang di Indonesia dinilai tidak bertanggung jawab.
Pasalnya setelah puas mengeruk kekayaan alam lainnya, tanggung jawab
mereklamasi tidak sesuai yang diharapkan. Biaya reklamasi tambang hanya
Rp 500 per hektar.
Wakil Direktur Reformainer Institute, Komaidi
Notonegoro mengatakan masih banyak perusahaan tambang yang tidak baik,
karena biaya reklamasi tambang hanya Rp 400-Rp 500 per hektar.
"Reklamasi
pasca tambangkan artinya mengembalikan keadaan semula, setelah dikeruk,
ditimbun lagi lalu ditanami pohon, posisinya seperti semula seperti
sebelum digali. Tapi banyak yang tidak sesuai, karena biaya reklamasinya
banyak yang hanya Rp 400-Rp 500 per hektar," ujar Komaidi ketika
ditemui di Gedung Tower City ICBC, Jakarta, Kamis (19/4/2012).
Menurut
Komaidi, jadi bisa dibilang bukan hal yang aneh banyak pemerintah
daerah yang kesulitan mereklamasi pasca tambang. "Memang perusahaan
tambang membayarkan dana reklamasinya ke pemerintah daerah, namun jika
dana reklamasinya hanya semurah itu ya hasilnya sudah bisa ditebak,"
jelas Komaidi.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan ada regulator
secara kelembagaan yang mengatur baik perizinan, besarnya dana
reklamasi, dan lainnya. jika di sektor minyak dan gas kita punya BP
Migas, kenapa tidak di sektor pertambangan juga ada lembaga seperti itu.
"Kita
punya Antam, kita punya Bukit Asam, perusahaan BUMN tersebut bisa
menjadi regulator atau patokan berapa dana reklamasi yang dibayarkan
Antam atau Bukit Asam," katanya.
Pihaknya juga mengharapkan
pembagian royalti tidak berdasarkan laba bersih perusahaan. seperti di
negara-negara lain, pembayaran royalti di sektor pertambangan
berdasarkan laba kotor bukan laba bersih.
"Kalau laba bersih
gampang diakali, misal menaikkan angka produksi, itu secara pembukuan
bisa menekan laba bersih, kalau laba bersih kecil bagi royaltinya juga
kecil. Kalau laba kotor royalti 1% terasa besar," tandasnya.
(rrd/dnl)
No comments:
Post a Comment