BUKITBATU (DP)— Penguasaan lahan secara ilegal oleh sekelompok yang
mengatasnamakan masyarakat di Dusun Air Raja Bukit Sembilan, Desa
Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis terus
berlangsung hingga sekarang. Tidak hanya hutan negara yang digarap,
lahan yang masuk kawasan perusahaan juga ikut dikuasai oleh kelompok
masyarakat tersebut.
Penguasaan lahan secara ilegal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pemuda
Panca Marga (PPM) Kabupaten Bengkalis Gama D serta camat Bukit Batu
Andris Wasono. Hal itupun dibenarkan oleh pihak perusahaan yang
beroperasi di Tanjung Leban yaitu PT Tuah Pratama Sakato yang bergerak
dibidang Hutan Tanaman Industri (HTI).
Gama menyatakan ada indikasi terjadi jual beli lahan yang dilakukan
oknum tertentu, termasuk dugaan terbitnya surat kepemilikan tanah (SKT)
oleh kepala desa terkait. Akibatnya, ribuan hektar hutan negara dan
perusahaan diserobot pihak tertentu untuk memperkaya diri dengan membuka
perkebunan kelapa sawit.
“Seperti di Dusun Air Raja Bukit Sembilan, awalnya pada tahun 2004 lalu disepakati lahan seluas 351 hektar digarap oleh 124 KK. Namun kenyataannya, secara berangsur-angsur lahan garapan bertambah luas mencapai ribuan hektar dan dan digarap bukan oleh penduduk tempatan,” terangnya.
Dijelaskannya, ditaksir ribuan hektar lahan di Tanjung Leban telah berpindah tangan kepihak tertentu tanpa ada status hukum atau izin resmi. Hal itu diperkuat dengan terbitnya SKT yang tidak jelas dimana tanah negara dan perusahaan diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Seharusnya untuk membuka perkebunan harus ada izin pelepasan kawasan terlebih dahulu termasuk izin Hak Guna Usaha (HGU).
Disarankan Gama, agar Pemkab Bengkalis segera turun tangan mengatasi penguasaan lahan secara ilegal tersebut. Pemkab diminta mengambil alih lahan tersebut dan dipergunakan untuk membuat hutan tanaman kehidupan atau perkebunan rakyat dengan pola plasma.
Camat Bukit Batu, Andris Wasono yang dihubungi soal dugaan penguasaan lahan secara ilegal tersebut membenarkannya. Diakuinya, keberadaan oknum tertentu di kawasan Tanjung Leban itu dalam pembukaan perkebunan dalam skala besar menyebabkan hutan negara dan lahan perusahaan ikut digarap mereka, tanpa ada izin resmi sama sekali.
“Informasi tersebut benar adanya. Sekarang kita tengah melakukan pendataan terhadap masyarakat di Dusun Air Raja tersebut, apakah betul mereka yang memiliki lahan atau yang digarap bukan hak milik mereka karena jelas merugikan banyak pihak terutama negara. Kita akan tindaklanjuti hal ini dengan melakukan pendataan di lapangan soal lahan dan status kependudukan,” tegas Andris.
Sementara itu Humas PT Mapala Rabda Syaifudin yang dikonfirmasi juga mengaku kalau lahan perusahaannya juga ikut digarap oknum tertentu di Tanjung Leban. Pihaknya sudah mengirimkan surat ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan bahkan Bupati Bengkalis. Ditegaskannya, apabila nanti oknum penggarap lahan itu tidak menghentikan kegiatannya, perusahaan akan menempuh jalur hukum.(win)
No comments:
Post a Comment