### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Saturday, June 09, 2012

Dinasti Politik di Daerah Harus Dicegah

Sabtu, 09/06/2012 12:46 WIB 
 Jakarta Dinasti politik di daerah harus dicegah. Karena itu RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang membatasi keluarga incumbent untuk maju di Pilkada diapresiasi positif.

"Karenanya harus ada batasan yang jelas, misal keluarga, dua ke atas, dua ke bawah, anak, ponakan, tidak boleh maju satu periode ke depan setelah saudaranya maju. Mesti ada jeda satu periode dahulu," jelas peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi saat berbincang, Sabtu (9/6/2012).

Dalam RUU Pilkada yang akan diajukan itu, diatur soal pembatasan itu. Langkah positif ini perlu diapresiasi. Apung juga menilai, aturan itu tidak melanggar HAM.

"Hal ini sama sekali tidak melanggar HAM. Di mana tetap mencalonkan, tetapi setelah jeda 1 periode," tutur Apung.

Tujuan dari pengaturan ini guna mencegah dinasti politik dan meminimalisir korupsi dan nepotisme yang rawan terjadi di daerah. Ada kepentingan yang lebih besar.

"Aturan itu untuk mencegah oligarki politik. Dan perlu dipertegas, bukan melarang mencalonkan diri, hanya membatasi 1 periode. Dan aturan ini juga menunjukkan bahawa ada kesetaraan dalam demokrasi. Artinya, semua golongan bisa sama-sama berpeluang memimpin daerah. Kalau pemimpinnya itu-itu saja, dari keluarga itu-itu saja, bagaimana daerah mau maju? DPR seharusnya mendukung hal ini," terangnya.

(ndr/trq)

No comments:

Post a Comment