Pegawai Pajak Tomy Hindratno digiring petugas KPK (Antara / Fanny Octavianus) |
HA ikut ditangkap bersama Tommy saat KPK menangkapnya di sebuah rumah makan di Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (6/6) siang. HA yang menerima amplop berwarna coklat berisi uang Rp 280 juta dari James Gunarjo.
Meskipun KPK tak menetapkan HA sebagai tersangka, apa yang dilakukan Tommy terhadap orangtuanya itu tak hanya menggambarkan betapa buruknya moralitas pegawai pajak di negeri ini, tetapi juga modus mereka menerima suap yang sungguh-sungguh tak terpikirkan sebelumnya.
Rabu pagi, Tommy dan HA berangkat dari Surabaya menuju Jakarta. Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, pukul 11.00, Tommy bersama HA meluncur menuju Jakarta. Rupanya mereka tak tahu ada tim dari KPK sudah menunggu di bandara. Tim KPK terus membuntutinya.
Dalam perjalanan, Tommy berkomunikasi dengan James merencanakan lokasi bertransaksi. James memilih hotel, tetapi Tommy menolak. Dia beralasan ada banyak CCTV alias kamera pengawas di hotel. Akhirnya Tommy dan James sepakat bertemu di rumah makan. Perubahan rencana pertemuan dari hotel hingga ke rumah makan terus terpantau tim KPK.
Menumpang Toyota Fortuner, James datang terlebih dahulu. James masuk rumah makan, sementara mobilnya pergi. Tommy dan HA yang menumpang taksi sampai di lokasi belakangan. Tommy dan HA masuk ke ruangan berpendingin udara tempat James menunggu.
Tetapi, HA memilih di ruangan tak berpendingin udara, di mana pengunjung bisa merokok. Dia memesan makanan, sementara Tommy dan James melanjutkan perbincangan di ruangan berpendingin udara. Saat itu disepakati agar James menyerahkan uang suap itu kepada HA.
James mendatangi mejanya seusai HA makan siang. Dia menyerahkan amplop coklat berisi uang Rp 280 juta. Dia masukkan amplop coklat tersebut ke dalam tas kertas yang berada di bawah meja tempat HA makan.
Ketiganya tak sadar sudah ada empat petugas KPK di rumah makan itu. Saat uang berpindah tangan itulah, petugas KPK menangkap James dan HA. Tommy yang ditangkap belakangan berdalih uang yang diserahkan James kepada HA untuk urusan utang piutang.
Pengaturan transaksi suap dilakukan di rumah makan bukan tanpa alasan. Rupanya teman- teman Tommy yang diduga mafia pajak menunggu di sebuah hotel tak jauh dari rumah makan itu. Mafia pajak itu diduga pegawai Ditjen Pajak yang kuasanya jauh melebihi Tommy. Namun, mereka kabur setelah tak ada kabar dari Tommy.
Lantas siapa sebenarnya James? Informasi di KPK menyebutkan James hanya orang suruhan dari pemimpin PT Bhakti Investama. Transaksi kali ini terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama yang hendak diurus James. Nilai restitusi pajak ini sebesar Rp 3,5 miliar. Apakah restitusi pajak ini hanya manipulasi dan akal-akalan, menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, penyidik tengah mendalaminya.
Meski Head of Investor Relations and Corporate Secretary PT Bhakti Investama Robert Satrya membantah ada kaitan antara penyuapan yang dilakukan James dan perusahaannya, rupanya KPK berpandangan lain. Jumat sore hingga malam, tim KPK menggeledah MNC Tower, tempat PT Bhakti Investama berkantor. Tak hanya itu, KPK menggeledah rumah James di Jalan Tekukur Nomor 122B Bukit Duri, Tebet. Robert juga membantah PT Bhakti Investama memiliki persoalan pajak. ”Tidak ada itu,” katanya.
Apa pun, Tommy menambah daftar pegawai muda di Ditjen Pajak yang terlibat korupsi. Bahkan, tindakannya menyeret orangtuanya sungguh-sungguh tak bermoral.(KHAERUDIN)
No comments:
Post a Comment