### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Tuesday, June 12, 2012

Presiden minta Menko Polhukam teliti kasus Papua

Jakarta (ANTARA News) Selasa, 12 Juni 2012 14:43 WIB -
Dokumen foto anak-anak dan perempuan Papua. (ANTARA)
 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Menteri Koordinator bidang Plitik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto, meneliti dan menelaah secara terinci penyebab sejumlah aksi kekerasan oleh pihak yang tidak dikenal di Papua, agar segera diselesaikan.

"Sebelum berangkat, saya berharap saudara bisa laksanakan semua upaya atasi apa yang terjadi Papua. Pelajari apakah ada aspek politik atau sosial yang kemudian mengalir ke aspek keamanan, aspek lokal. Kalau kita tahu penyebab, maka penyelesaiannya bisa tepat," kata Presiden dalam pengantar rapat terbatas bidang Polhukam di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

Kepala Negara mengatakan, rencana kunjungan Menko Polhukam dan para menteri terkait ke Papua hendaknya dapat menyelesaikan dengan tuntas sejumlah kasus kekerasan, termasuk penembakan warga sipil yang terjadi belakangan ini.

"Selama di sana juga berikan penjelasan kepada pers internasional sehingga tidak ada bias apapun dari apa yang terjadi di Papua," kata Presiden.

Presiden Yudhoyono menegaskan, pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan seluruh masalah di Papua adalah pendekatan kesejahteraan. Meski demikian, Kepala Negara menegaskan, bila ada upaya separatis, maka hal itu bertentangan dengan hukum dan akan diproses sesuai ketentuan.

Presiden mengemukakan, hukum yang berlaku di Papua sama dengan hukum yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, dan tidak ada pembedaan.

"Hukum dan keamanan mesti ditegakkan karena itu dilakukan untuk lindungi rakyat dalam melaksanakan tindakan hukum dan keamaann itu tetap harus mengacu pada sistem hukum dan perundangan yang berlaku. Papua adalah bagian sah dari negara kita yang berdaulat, maka hukum yang kita anut berlaku di situ," kata Presiden.

Meski demikian, Presiden menegaskan, upaya-upaya separatisme tetap merupakan pelanggaran hukum dan harus diproses secara hukum.

"Tetapi, bagi kaum separatis bersenjata melakukan pelanggaran hukum dan kekerasan, apalagi membuat korban jiwa jatuh, maka kita tidak boleh biarkan karena saya yakini perbuatan yang mengakibatkan korban jiwa itu bukan bagian dari freedom of speech. Itu melanggar hukum, dan hukum harus ditegakkan," kata Presiden.
(T.P008)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © 2012

No comments:

Post a Comment