### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Tuesday, December 07, 2010

Dewan Paripurna PPM Minta Muscablub

Sabtu, 27 November 2010 , 08:45:00

BALIKPAPAN - Organisasi yang menaungi anak-anak mantan pejuang kemerdekaan yaitu Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Balikpapan terutama Dewan Paripurna beserta beberapa pengurus ranting dan kader menolak kepengurusan yang ada ditubuh PPM sekarang. Pasalnya dalam pembentukan kepengurusan diduga menyalahi anggaran dasar rumah tangga (AD RT) organisasi tersebut. ”Dewan paripurna mendesak untuk diadakan Muscab Luar Biasa untuk menyelesaikan masalah yang ada ditubuh PPM kita harus kembali kepada AD RT yang telah ada,” terang Dewan Paripurna PPM Kota Balikpapan Abdul Razak kepada Balikpapan Pos, Jumat (26/11).

Lanjutnya, dalam pembentukan melanggar pasal 26 juklak nomor 2 dalam ADRT, pasalnya yang sekarang menjadi ketua PPM Kota Balikpapan merupakan cucu dari veteran bukan putra dan putri apalagi belum punya legitimasi veteran juga diduga adanya penyimpangan serta kesalahan mekanisme. “Tolong dalam kepengurusan dikedepankan putra-putri veteran sehingga mekanisme yang ada dapat berjalan,” ucapnya.

Begitu pula dengan pengurus lainnya Piter menolak pelantikan dari ketua PPM Kota Balikpapan karena melanggar aturan yang ada juga para anggota lainnya seperti Samsul Maarif, Sofyan Asnawi, serta pendiri PPM pertama kali di Kalimantan Timur seperti H Jimmy Natta serta Drs Gufransyah. “Kami menolah sehingga PPM tingkat satu tidak bisa melantik kepengurusan karena kami menolaknya,” tandasnya.

SK Kepengurusn yang ada pun diminta untuk dibatalkan karena bertentangan dengan AD RT untuk itu perlu di lakukan musyawarah cabang luar biasa untuk pembentukan kembali kepengurusan dan menyelesaikan masalah. “Ini merupakan pembelajaran bagi kita agar ke depannya menggunakan peraturan AD RT yang ada sehingga dalam pembentukan kepengurusan tidak terjadi masalah-masalah seperti ini,” tutup dia. (nus)

No comments:

Post a Comment