### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Monday, January 17, 2011

BIN Sudah Tahu Gayus Mau ke Luar Negeri



Oleh: MA Hailuki
Selasa, 18 Januari 2011 | 06:03 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Dalam kasus pelesiran tersangka mafia pajak Gayus HP Tambunan ke luar negeri publik tak pernah mempermasalahkan kelalaian Badan Intelijen Negara (BIN).

Padahal, lolosnya Gayus ke luar negeri merupakan juga tanggung jawab BIN sebagai induk lembaga telik sandi alias intelijen di republik ini.

"Publik menyalahkan polisi dan imigrasi tapi tidak menyalahkan BIN, padahal di situ ada tanggung jawab intelijen," ujar Ketua Umum Pemuda Panca Marga Erdin Odang kepada INILAH.COM, Senin (17/1/2011) malam.

Menurut Erdin, Kepala BIN Jend Pol (Purn) Sutanto layak dipersalahkan karena jajaran intelijen tak bisa mencegah pelesiran Gayus.

"Kepala BIN ini kecolongan, entah karena tidak tahu atau pura-pura tidak tahu karena sebenarnya yang menggiring Gayus ke luar negeri adalah BIN sendiri," ujar Erdin.

Erdin merasa tak belebihan menaruh curiga kepada BIN, pasalnya BIN memiliki akses dan fasilitas untuk meloloskan pelesiran Gayus ke luar negeri.

"Saya yakin BIN sudah tahu Gayus mau ke luar negeri, intelijen sudah tahu tapi dibiarkan karena ada misi yang dilakukan Gayus di luar sana," ucap Erdin. [mah]

No comments:

Post a Comment