### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Saturday, June 07, 2014

Pencapresan Jokowi Digugat ke MK

JAKARTA JPNN.com- Dua warga DKI Jakarta, Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty mendaftarkan uji materi Undang-undang tentang Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya menggugat konstitusionalitas pencalonan presiden yang tidak mengundurkan diri dari jabatan gubernur. Pendaftaran dilakukan Jumat (6/6) siang dengan nomor tanda terima 1255/PAN.MK/VI/2014.
Kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal, membenarkan pendaftaran pengajuan uji materi itu terkait dengan pencalonan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden di pilpres 2014. Pemohon mengajukan uji materi pasal 6 ayat (1), penjelasan pasal 6 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) dan (2) UU nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Menurut Kamal, perbedaan kewajiban mengundurkan diri oleh pejabat negara dan kepala daerah dalam dua pasal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945. "Justru uji materi ini meminta Jokowi betul-betul menjadi negarawan," kata Kamal dalam pernyataan persnya, Minggu (8/6), di Jakarta. Oleh karenanya, Kamal menambahkan, kalau seorang pemegang jabatan politik tidak mundur ketika mencalonkan diri sebagai Presiden atau wakil Presiden itu sama saja dengan memperjudikan jabatannya yang penuh spekulatif. "Dia juga tidak mau ambil risiko," tegasnya. Kamal memprediksi, jika Jokowi menang dalam pilpres baru kemudian mengundurkan diri, tapi kalau tidak menang maka jabatan Gubernur DKI yang diembannya dilanjutkan kembali. Tindakan itu jelas telah mencederai kehormatan, wibawa dan martabat jabatan presiden. "Dan lembaga kepresidenan yang menghendaki sosok negarawan sejati dan terbebaskan dari keinginan merebut dan mempertahankan kekuasaan belaka," ujarnya. Menurutnya, apabila hanya menteri, ketua atau pimpinan lembaga negara yang diharuskan mundur, sedangkan pejabat negara yang notabene gubernur tidak diharuskan mengundurkan diri, maka terjadi diskriminasi pejabat publik. Kamal menegaskan bahwa langkahnya untuk mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK bukan bermaksud untuk menjegal langkah Jokowi sebagai capres 2014. Melainkan hanya untuk menjadikan seorang capres menjadi negarawan sejati. Menurutnya, kalau jokowi memahami tujuan penggugatan itu, maka hal tersebut akan menguntungkan mantan Wali Kota Surakarta ini. Sebab, kata dia, Jokowi akan dinilai sebagai negarawan sejati. "Jadi permohonan uji materi itu bukan untuk jegal menjegal, tetapi kita ingin membuat Jokowi dan kepala daerah lainnya yang ingin menjadi Capres sebagai negarawan sejati," pungkasnya. (boy/jpnn)

No comments:

Post a Comment