### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Monday, June 23, 2014

Prijanto Sempat Pegang Surat DKP sebelum Diambil oleh Sekretaris Menhankam

JAKARTA, KOMPAS.com -- Mantan Koordinator Staf Pribadi Sekretaris Menteri Pertahanan Keamanan TNI, Prijanto, mengatakan, ia adalah pemegang arsip Dewan Kehormatan Perwira terakhir sebelum sampai pada Sekretaris Menteri Pertahanan Keamanan TNI, Bambang Sutedjo. Ia mengaku, Bambang meminta surat tersebut untuk disimpan.
"Sesungguhnya, semua surat beliau (Bambang), itu mesti lewat meja saya. Saya adalah pintu akhir surat ke beliau," kata Prijanto di Hotel Intercontinental, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014). Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, yang menangani administrasi saat itu terbagi dua, yakni urusan Menhankam oleh Sesmen, sedangkan Prijanto mengurus arsip TNI. Ia pun membenarkan, pernyataan Panglima TNI Moeldoko, bahwa arsip DKP tidak ada di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Menurut Prijanto, arsip itu datang dari TNI AD di Merdeka Barat ke Sesmen Menhankam. Prijanto ingat menyimpan arsip tersebut di lemarinya. "Tapi, tidak selang beberapa lama Bambang ke ruangan saya, minta arsip DKP, 'Saya (Bambang) yang simpan'. Habis itu saya tidak tahu," paparnya. Meski begitu, Prijanto berpendapat, tidak perlu mengonfrontir mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto terkait DKP. Menurutnya, bagaimanapun juga, melihat lika- liku riwayat DKP, keputusan presidennya tidak jelas. "Media itu, dengan biaya iklan, harusnya tempel Keppres itu, biar tahu. Sudah beres. Masih ribut saja. Apa yang dicari?" imbuh Prijanto.

No comments:

Post a Comment