Metro Sore / Sosbud / Selasa, 13 Juli 2010 14:50 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Dua Janda pahlawan yang terlibat sengketa penyerobotan rumah dinas, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Janda pahlawan Soetarti Soekarno dan Rusmini Husnaeni berharap hakim tergerak hati nuraninya dan membebaskan mereka secara murni. Keduanya berencana memindahkan jenazah suami mereka dari Taman Makam Pahlawan Kalibata dan mengembalikan seluruh bintang jasa jika kalah dalam kasus itu.
Kedua janda pahlawan itu diajukan ke pengadilan karena didakwa telah menyerobot rumah dinas yang sudah merek tempati selama 20 tahun. Keduannya dituntut penjara dua bulan dengan masa percobaan 4 bulan dengan denda sebesar Rp 1000.
Kuasa hukum terdakwa, Kiagus mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Karena sebelum tahun 2003, kliennya telah mengajukan permohonan pembelian rumah dinas tersebut, namun tidak dikabulkan Perum Pegadaian. (RIE)
BERITA TERKAIT : TV ONE
No comments:
Post a Comment