Selasa, 6 Juli 2010 | 17:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Umum Ibnu Suud dalam sidang sengketa antara dua janda pahlawan Rusmini dan Soetarti Soekarno, melawan Perum Pegadaian, Selasa (6/07/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menuntut dua bulan penjara dengan percobaan empat bulan, terhadap dua janda pahlawan serta seorang janda PNS, Timoriah.
Namun, usai tuntutan jaksa dibacakan, hakim ketua mengeluarkan pernyataan tambahan. "Tidak perlu dijalani (hukuman penjara), kecuali ada keputusan dari majelis hakim, tetapi dengan percobaan empat bulan," tutur hakim ketua, Jumadi.
Tuntutan yang dibacakan secara maraton untuk tiga terdakwa tersebut serta pernyataan Hakim Ketua, sontak membuat puluhan Anggota Laskar Merah Putih dan Pemuda Panca Marga yang hadir untuk mendukung bernafas lega. Pasalnya para terdakwa tidak harus menjalani hukuman kurungan.
Namun hal yang berbeda dirasakan oleh penasihat hukum terdakwa, Kia Agus. Menurutnya, walaupun tuntutan tersebut dapat dikatakan ringan, tetap saja ketiga terdakwa dianggap bersalah, dan tidak berhak atas rumah dinas tersebut.
"Walaupun mereka dituntut satu hari saja, atau bahkan satu detik saja, tetap mereka dianggap bersalah, dan tidak dianggap berhak menempati rumah tersebut, dan mereka harus pergi dari rumah tersebut," tutur Kia Agus usai sidang.
Ketiga terdakwa dituntut dua bulan penjara dengan percobaan empat bulan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 1000, karena dianggap telah melanggar pasal 12 ayat 1 junto 36 ayat 4 UU no 4 tahun 1992 tentang pemukiman dan perumahan, yang berisi larangan seseorang untuk menempati rumah yang bukan menjadi haknya.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yang akan diajukan pada sidang berikutnya pada hari Selasa (13/7/2010). (Tribunnews.com/Nurmulia Rekso P).
No comments:
Post a Comment