### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Monday, July 19, 2010

Din: Penggugat Janda Pahlawan Tak Berperikemanusiaan

Headline News / Sosbud / Senin, 19 Juli 2010 22:08 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Dua janda pahlawan yang tersandung kasus pegadaian mendatangi Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jalan Menteng Raya, Jakarta. Roesmini dan Soetarti berharap sengketa atas keduanya bisa berjalan tanpa adanya proses hukum.

Kedatangan dua janda itu disambut Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Senin (19/7). Din terharu dengan perjuangan kedua janda itu. Ia menilai pihak penggugat sangat tak mempertimbangkan rasa kemanusiaan. Padahal, dua janda itu berusia lebih dari 80 tahun.

Din mengaku siap membantu agar kedua janda itu mendapat perlakuan yang layak. Din juga berharap keduanya dibebaskan dengan alasan kemanusiaan.(***)

No comments:

Post a Comment