Antarafoto.com Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Zahari Siregar (kiri) |
Demikian ditegas Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda Mayor Jenderal Zahari Siregar di Banda Aceh, Selasa (20/11/2012).
Pernyataan Zahari itu menanggapi rencana Pemerintah Aceh menetapkan bendera dan lambang GAM sebagai bendera dan lambang Aceh. Zahari mengatakan, bendera dan lambang daerah harus tetap mengacu kepada peraturan yang ada, khususnya dalam PP Nomor 77 Tahun 2007.
Seperti diketahui, dalam Pasal Bab IV, Pasal 6 Ayat (4) PP tersebut disebutkan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam NKRI.
"Artinya, kalau lambang dan bendera itu nilainya separatis, itu tak bisalah. Dia melanggar aturan PP 77 Tahun 2007 itu. Maka terpaksa kami larang," kata Zahari.
Menempatkan lambang dan bendera yang pernah dipakai oleh GAM adalah sesuatu yang tidak relevan. Pasalnya, Aceh saat ini masih menjadi bagian dari NKRI. "Berarti, (bendera dan lambang Aceh) tidak melambangkan Aceh seutuhnya di bawah naungan NKRI," lanjut dia.
Setelah perjanjian damai Helsinki 2005, GAM dan segala atributnya, termasuk semua persenjataan yang pernah dimiliki sudah tak ada lagi. Karena itu, Pemerintah Aceh diminta untuk mematuhi ketentuan tersebut dan tak memaksakannya agar pembangunan di Aceh tetap berjalan.
"Sekarang mau pembangunan Aceh jalan atau terhambat gara-gara ada kelompok-kelompok tertentu yang masih ingin menaikkan kondisi Aceh ke kondisi lama. Itukan tidak bagus," ujar Zahari.
Dari informasi yang diperoleh Kodam Iskandar Muda, pada tanggal 8 Desember 2012 nanti akan ada upaya mengibarkan bendera GAM untuk memperingati hari ulang tahun organisasi tersebut. TNI, tegas dia, akan melarang upaya tersebut.
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan, Pemerintah Aceh semestinya mengajak semua unsur terkait secara komprehensif dalam penyusunan aturan di Aceh. Dengan demikian, tak akan ada miskomunikasi dan kesalahan persepsi.
Terkait Raqan Bendera dan Lambang Aceh ini, Kodam Iskandar Muda tak pernah dilibatkan oleh DPR Aceh. Dia menambahkan, Raqan Bendera dan Lambang Aceh tetap harus mendapat persetujuan pemerintah pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri.
Karena itu, dia meminta agar Pemerintah Aceh tidak bersikap prematur dengan mendahului pemerintah pusat. "Apabila ada hal-hal yang mengganjal dari hasil rumusan qanun yang ada disini, maka tentu pemda yang ada disini akan bertanggung jawab akan dipanggil untuk ditanya, dan tak semudah itu langsung disahkan. Itu yang bisa saya sampaikan," tandas dia.
No comments:
Post a Comment