Rivki - detikNews
Jakarta - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas
(BP Migas) diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai badan yang
bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK, BP Migas mendegradasi
kekuasaan negara atas migas yang diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat.
"Model
hubungan antara BP Migas sebagai representasi negara dengan Badan
Usaha/Badan Usaha Tetap dalam pengelolaan migas mendegradasi makna
penguasaan negara atas sumber daya alam migas yang bertentangan dengan
pasal 33 UUD 1945," putus MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam
sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Dalam UU Migas, syarat Kontrak
Kerja Sama (KKS) minimal ada tiga yaitu kepemilikan sumber daya alam di
tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan, kedua pengendalian
manajemen operasi berada pada BP Migas dan ketiga modal dan resiko
seluruhnya ditanggung Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap.
"Tetapi
ketiga syarat itu tidak serta merta berarti bahwa penguasaan negara
dapat dilakukan efektif untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," papar
MK.
Di mata MK, syarat tersebut sangat merugikan negara.
Pemerintah tidak dapat secara langsung melakukan pengelolaan atau
menunjuk secara langsung BUMN untuk mengelola seluruh wilayah kerja
migas dalam kegiatan usaha hulu.
Setelah BP Migas menandatangani
KKS, maka seketika itu pula negara terikat pada seluruh isi KKS yang
berarti negara kehilangan kebebasan untuk melakukan regulasi atau
kebijakan yang bertentangan dengan isi KKS.
"Tidak maksimalnya
keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat karena potensi
penguasaan migas keuntungan besar oleh Badan Hukum Tetap atau Badan
Hukum Swasta yang dilakukan berdasarkan persaingan usaha yang sehat,
wajar dan transparan," tandas MK.
Seperti diketahui, UU Migas ini
didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua
Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi
Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut
menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.
Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.
(asp/nwk)
BAca juga :
Din Syamsuddin: Putusan MK Terkait BP Migas Itu Kemenangan Rakyat
No comments:
Post a Comment