### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Tuesday, November 13, 2012

BP Migas Kikis Kekuasaan Negara, Tujuan UUD 1945 Tidak Tercapai

Rivki - detikNews

 Jakarta - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai badan yang bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK, BP Migas mendegradasi kekuasaan negara atas migas yang diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat.

"Model hubungan antara BP Migas sebagai representasi negara dengan Badan Usaha/Badan Usaha Tetap dalam pengelolaan migas mendegradasi makna penguasaan negara atas sumber daya alam migas yang bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945," putus MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Dalam UU Migas, syarat Kontrak Kerja Sama (KKS) minimal ada tiga yaitu kepemilikan sumber daya alam di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan, kedua pengendalian manajemen operasi berada pada BP Migas dan ketiga modal dan resiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap.

"Tetapi ketiga syarat itu tidak serta merta berarti bahwa penguasaan negara dapat dilakukan efektif untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," papar MK.

Di mata MK, syarat tersebut sangat merugikan negara. Pemerintah tidak dapat secara langsung melakukan pengelolaan atau menunjuk secara langsung BUMN untuk mengelola seluruh wilayah kerja migas dalam kegiatan usaha hulu.

Setelah BP Migas menandatangani KKS, maka seketika itu pula negara terikat pada seluruh isi KKS yang berarti negara kehilangan kebebasan untuk melakukan regulasi atau kebijakan yang bertentangan dengan isi KKS.

"Tidak maksimalnya keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat karena potensi penguasaan migas keuntungan besar oleh Badan Hukum Tetap atau Badan Hukum Swasta yang dilakukan berdasarkan persaingan usaha yang sehat, wajar dan transparan," tandas MK.

Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.

Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.

(asp/nwk)
 BAca juga :
 Din Syamsuddin: Putusan MK Terkait BP Migas Itu Kemenangan Rakyat

No comments:

Post a Comment