### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Friday, June 03, 2011

Hasil Kongres: Indonesia Berada di Ambang 'Gawat Pancasila'


Kamis, 02 Juni 2011 11:46 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Ratusan peserta Kongres III Pancasila di Surabaya dalam rumusan hasil kongres menyatakan, Indonesia sudah berada dalam kondisi "Gawat Pancasila", karena Pancasila sudah dibiarkan menjauh dari ranah ideologi, politik, pendidikan, ekonomi, sosial, dan kultural.

"Ada 11 butir rumusan hasil kongres yang ditambah dengan dua rekomendasi, dua agenda aksi, dan lima butir Deklarasi Surabaya," kata Sekretaris Panitia Kongres III Pancasila di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Listyono Santosa SS MHum.

Hasil itu dirumuskan oleh Tim Perumus Kongres III Pancasila yang terdiri dari Prof Dr Sutaryo Sp.A(K) (UGM), Prof Dr Suhartono Taat Putra (Unair), Dr Bambang Kusbandrijo (Untag Surabaya), Sindung Tjahyadi M.Hum (UGM), Dr Soedarso (ITS), Dr Lukas Sugiarto (Unesa), Dr Agus Subiyanto (UHT Surabaya), dan Dr Bambang Supriyadi (UWK Surabaya).

Menurut peserta kongres, kegawatan tersebut dipicu oleh perubahan sistem norma setelah terjadi amandemen UUD 1945 yang di dalamnya tinggal 25 pasal yang asli dan 174 pasal yang baru, sehingga menimbulkan kekacauan sistem kelembagaan, tidak berfungsi secara optimal, malfungsi, disfungsi, dan akhirnya terjadi tumpah tindih tugas dan ada tugas yang telantar.

Oleh karena itu, peserta menilai diperlukan suatu lembaga yang bisa melakukan pembudayaan ideologi. Lembaga tersebut juga mempunyai fungsi pendidikan, pengkajian Pancasila, dan kontrol kebijakan atas peraturan hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Dalam situasi krisis sekarang ini, peserta berpendapat bahwa dasar hukum bagi pendirian lembaga tersebut tidak harus dengan UU baru, melainkan cukup dengan Inpres disertai petunjuk teknis pemasyarakatan dan pembudayaan Pancasila dan UUD 1945.

Peserta Kongres III Pancasila menegaskan bahwa Pancasila harus memimpin dan mengarahkan bangsa dalam situasi yang gawat sekalipun, artinya sebagai dasar statis dan bintang petunjuk arah negara dan bangsa.
Oleh karena itu, pembudayaan Pancasila harus bersifat wajib bagi penyelenggara negara, partai politik, masyarakat pers, dunia usaha, dan seluruh warga.

Dalam rekomendasinya, peserta kongres mendesak pembudayaan Pancasila melalui pendidikan, pendekatan budaya, keteladanan para penyelenggara negara, dan Presiden harus segera membentuk Dewan Nasional Pembudayaan Pancasila dan UUD 1945.

Untuk agenda aksi, peserta kongres berkomitmen untuk mengembangkan komunitas dalam jaringan pembudayaan Pancasila secara nasional yang sistematis, sinergis, dan berkelanjutan, sekaligus membangun jaringan komunikasi melalui pertemuan-pertemuan, mailinglist, website, facebook, twitter, dan jejaring sosial lainnya.

Redaktur: Siwi Tri Puji B
Sumber: Antara

No comments:

Post a Comment