### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Thursday, February 17, 2011

Menhan: TNI Siap Bantu Cegah Kekerasan

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa TNI siap membantu upaya pencegahan tindakan kekerasan, terutama yang bernuansa SARA, yang belakangan marak terjadi di sejumlah daerah.

"Kita akan lakukan dalam rangka operasi teritorial. Kalau dulu jika terjadi, polisi yang masuk tetapi sekarang polisi dan tentara bisa masuk. Namun, tentara tidak berada di depan," kata Purnomo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, jika kepolisian tidak bisa menangani kasus kekerasan yang terjadi, maka militer akan masuk dalam rangka komando teritorial.

"Penanganan yang dilakukan TNI bukan berarti TNI melangkahi polisi. Memang polisi mempunyai kewenangan di depan mencegah, tetapi kita tidak terus-menerus di barak. Kalau ada sesuatu siap turun," paparnya.

Ia menambahkan, meski komando teritorial nantinya akan turun, namun TNI akan tetap melakukan koordinasi dengan Polisi.

"Contoh paling bagus itu di Temanggung. Kita masuk, tetapi polisi tetap di depan," ujarnya.

Purnomo menegaskan, tindakan inkonstitusional terhadap negara akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Negara akan bertindak sesuai konstitusi dan aturan yang berlaku terhadap berbagai upaya inkonstitusional terhadap pemerintah yang sah," katanya.

Purnomo mengatakan,"Kita tidak boleh membuka ruang bagi siapa pun guna melakukan provokasi kepada masyarakat untuk berbuat kekerasan yang merusak tatanan demokrasi,".

Bahkan, menurut dia, TNI akan dilibatkan jika beragam provokasi yang mengarah pada aksi melawan pemerintahan yang sah, mengancam kedaulatan dan keselamatan NKRI.

"TNI akan dilibatkan sesuai aturan perundangan berlaku, jika provokasi mengarah pada aksi yang mengancam kedaulatan dan keselamatan NKRI," kata Purnomo menegaskan.

Terkait itu, Kementerian Pertahanan akan menambah anggaran untuk meningkatkan efektivitas kegiatan Komando Teretorial. Kemhan akan memberikan prioritas.

"Perhatian dukungan anggaran terhadap peningkatan kegiatan pembinaan teretorial TNI termasuk sarana pendukung bertujuan lebih memberdayakan TNI dalam tugas operasi militer selain perang termasuk membantu Polri," kata Menhan.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto

No comments:

Post a Comment