### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Friday, February 11, 2011

Kejagung Pelajari Putusan Kasus Munir

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Muchdi Pr yang divonis bebas pada 2008. Muchdi sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita pelajari putusannya itu. Saya sendiri belum incharge dalam putusan itu," ujar Jaksa Agung, Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/2/2011).

Menurut Basrief, sikap Kejaksaan Agung atas kelanjutan upaya hukum luar biasa terhadap perkara Munir tersebut akan diputuskan setelah mempelajari putusan MA itu. Sebelumnya MA memutuskan bahwa permohonan kasasi kasus Munir tidak diterima. Apakah akan kemudian Kejaksaan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak, kata Basrief, belum dapat diputuskan.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS yang mendatangi Kejaksaan Agung hari ini mendesak Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Munir. "Dalam rangka audiensi sekaligus mereview kembali, kemudian langkah apa yang harus dilakukan," kata Basrief menjelaskan perilah kedatangan KontraS.

Secara terpisah, Dewan Pembina KontraS, Usman Hamid mengatakan bahwa Kejaksaan Agung menyambut baik permintaan KontraS atas PK kasus Munir tersebut. "Nanti dikaji lagi dan ada tim kecil untuk membicarakan kelanjutan masalahnya," kata Usman. Kelanjutan upaya hukum terhadap kasus Munir tersebut, lanjutnya, merupakan hutang pemerintah, termasuk Kejaksaan Agung yang belum dilunasi.

Seperti diberitakan, sejumlah pihak menilai adanya rekayasa dalam penanganan kasus pembunuhan Munir. Salah satu terdakwa kasus tersebut, Muchdi Pr, divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008. Atas putusan bebas tersebut, Kejaksaan Agung mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung yang kemudian dinyatakan tidak diterima MA pada Juli 2009.

No comments:

Post a Comment