### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Wednesday, November 10, 2010

BNPP: 12 Pulau Kecil Terluar Perlu Perhatian

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Gamawan Fauzi mengatakan, 12 pulau kecil terluar memerlukan perhatian khusus terkait pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan.

Kedua belas pulau kecil terluar ini, jelas Gamawan di Jakarta, Kamis, yakni Pulau Rondo, Berhala, Sekatung, Nipah, Marore, Miangas, Dana II, Dana I, Batek, Fani, Fanildo, dan Pulau Bras.

"Dua belas pulau kecil terluar ini membutuhkan perhatian khusus," katanya dalam Lokakarya Nasional Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Pembangunan Kawasan Perbatasan.

Ia menuturkan sebagian besar daerah perbatasan di Indonesia merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi, serta pertahanan dan keamanan yang sangat terbatas.

Stigma masa lalu telah memberi kesan kawasan perbatasan merupakan kawasan yang perlu diawasi ketat. Hal ini mengakibatkan kawasan perbatasan di beberapa daerah menjadi kurang tersentuh oleh dinamika pembangunan khususnya bidang sosial dan ekonomi.

"Sehingga masyarakat di daerah perbatasan pada umumnya miskin, tertinggal, dan terisolir, bahkan sebagian kecil dari mereka ada yang berorientasi pada negara tetangga," katanya.

Kondisi ini, lanjut dia, semakin mendorong perlunya pendekatan yang integral dalam pengelolaan perbatasan antarnegara.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, mengamanatkan pengelolaan batas antarnegara dilakukan dengan keterpaduan pendekatan kesejahteraan, keamanan, dan kelestarian.

Agar pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan negara lebih fokus dan tepat sasaran, Gamawan meminta agar Kementerian, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, dan pemerintah daerah berkoordinasi dengan BNPP dalam menyusun program, melokasikan kegiatan, dan menyusun rencana anggaran.

Selain itu, Kementerian, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, dan pemerintah daerah untuk mengacu pada rencana pengelolaan kawasan perbatasan yang ditetapkan oleh BNPP, dalam melaksanakan kegiatannya dalam kawasan perbatasan.

Wadah Program

Sementara itu, dalam Lokakarya Nasional tersebut, Gamawan mengimbau pada Kepala Bapeenas dan Menteri Keuangan agar menyiapkan satu nomenklatur program yang khusus mewadahi berbagai program yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian di kawasan perbatasan.

"Dengan demikian kegiatan/proyek yang dijalankan oleh berbagai Kementerian tidak tersebar di berbagai program," katanya.

Jika kegiatan ini tersebar di berbagai program maka akan menyulitkan koordinasi, keterpaduan dalam pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pembangunan, jelasnya.

Gamawan menjelaskan wadah program yang terintegrasi ini tidak dimaksudkan untuk mengalihkan atau memindahkan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian ke suatu lembaga tertentu, namun lebih ditujukan untuk pengkoordinasian program.

No comments:

Post a Comment