### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Monday, August 02, 2010

Pemerintah Pusat Kurang Perhatian Terhadap Entikong




Entikong, Sanggau (ANTARA)-VIVANEWS
Antara - Selasa, 3 Agustus

- Kawasan perbatasan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, masih kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat, sehingga dapat memicu terjadi kesenjangan sosial dan memudarnya semangat nasionalisme masyarakat yang ada di wilayah perbatasan.

"Ke depan kita berharap pemerintah pusat dan provinsi memfokus perencanaan pembangunan pada kawasan perbatasan Entikong," kata seorang tokoh pemuda perbatasa, Marno di Entikong, Senin.

Lebih lanjut ia mengatakan dengan adanya perhatian dari pemerintah pusat dan provinsi dapat memperkecil kesenjangan sosial dan memperkuat semangat nasionalisme masyarakat.

"Pemerintah pusat dan provinsi mesti mendukung upaya pemerintah kabupaten Sanggau dalam membangun perbatasan," ujar dia. Karena kewenangan membangun perbatasan sepenuhnya ada pada pemerintah pusat.

Menurut Marno keberadaan perbatasan Indonesia - Malaysia di Entikong mesti lebih diperhatikan lagi baik di dalam melakukan penataan maupun melengkapi berbagai fasilitas dan sarana.

Sehingga bisa mempercepat pergerakan perekonomian masyarakat di kawasan perbatasan tersebut.

Marno juga mengemukakan pembangunan wilayah perbatasan sebagai upaya memperkuat pertahanan dan keamanan.

Daerah perbatasan, sangat rentan sekali terhadap gangguan pihak luar seperti seringkali kita mendengar pergeseran tapal batas. Maka dari itu, pembangunan perbatasan menjadi skala prioritas, katanya.

Hal senada juga di sampaikan oleh Camat Entikong, Ignatius Irianto bahwa kewenangan pusat sepenuhnya untuk mengembangkan wilayah perbatasan.

Namun demikian pemerintah kabupaten atau provinsi sendiri tidak mungkin lepas tangan. "Kita kerap menyampaikan keluhan maupun aspirasi dari masyarakat perbatasan kepada pejabat yang berkunjung, namun sampai sekarang belum ada yang betul-betul terwujud," katanya.

No comments:

Post a Comment