### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Monday, August 17, 2015

Dorong Revisi UU Veteran

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - LIPUTAN KHUSUS Dukungan agar purnawirawan yang pernah bertugas di Timor Timur setelah integrasi 1976 mendapatkan gelar kehormatan Veteran juga muncul dari kalangan Veteran. Seperti yang diungkapkan oleh Totot Wahyu, Pengurus DPD Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) DIY.
Menurut Totot, memang secara Undang‑undang tentang Veteran yang saat ini, purnawirawan yang bertugas setelah Juli 1976 tidak masuk dalam kategori Veteran. Namun bukan tidak mungkin hal tersebut bisa diakomodasi dan secara pribadi dirinya mendukung. Menurutnya, jika memang ada rencana atau saran untuk mengakomodasi purnawirawan yang tergabung dalam operasi keamanan dalam negeri untuk bisa diangkat menjadi veteran bisa diajukan melalui mekanisme yang ada. "Kalau tidak ada masukan dari bawah ada kemungkinan pemerintah tidak tahu. Atau mungkin sudah tau, namun malas karena tidak ada dorongan dari bawah. Oleh karena itu, saran saya yang sudah diakui oleh Undang‑undang bahwa kami Veteran, ya silahkan ajukan, dengan cara yang legal dan sesuai mekanisme yang ada," lanjutnya. Lebih lanjut, saran dan masukan tersebut dirasa sangat penting oleh Totot, dan sebenarnya menurut Totot itu adalah kewajiban warga negara yang baik. "Jadi beliau‑beliau untuk mengajukan dengan tekad dan semangat, Bismillah, ajukan," kata Totot. Tentu hal tersebut dengan segala kriteria dan alasan‑alasan yang logis. Terkait dengan kondisi yang ada saat setelah Timor Timur terintegrasi, memang status operasi saat itu sudah menjadi operasi keamanan dalam negeri. Tetapi bahwa nantinya ada kriteria khusus yang memungkinkan menjadikan Veteran, Totot mendukung itu penghargaan buat pengorbanan mereka," ujar Totot. Hal tersebut menurut Totot bukan tidak mungkin akan bisa terwujud, asalkan bisa pro aktif karena itu juga bagian dari kewajiban warga negara. "Hanya untuk namanya saran, diterima Alhamdulilah, tidak diterima ojo ngamuk, kita tunjukan kepada generasi penerus, kita adalah berakhlak mulia, jujur dan toleran," ujarnya. (*)

No comments:

Post a Comment