### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Wednesday, November 13, 2013

MPR Harus Dikembalikan Jadi Lembaga Tertinggi Negara

JAKARTA (Pos Kota) – MPR sebagai lembaga tertinggi negara harus dihidupkan lagi untuk menata ketetanegaraan RI. Sebab, setelah amandemen UUD 1945 menurunkan MPR sebagai lembaga tinggi negara biasa, implikasinya luar biasa, timbul kesemrawutan pembangunan dan tata negara.
“Coba lihat, setelah MPR diturunkan dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara biasa, lha kok tiba-tiba kewenangan diambil alih oleh Mahkamah Konstitusi yang keputusannya final dan mengikat. Ini bagaimana bisa wong UUD 1945 saja bisa diubah, kok putusan MK tidak bisa diubah,” kata pemikir kenegaraan dari Reform Institute Dr Yudi Latif dalam diskusi di DPD RI, Rabu (13/11). Menurut dia, putusan MK harus tetap bisa diubah oleh lembaga yang lebih tinggi, mau tak mau maka ada lembaga negara yang lebih tinggi. Dan itu yang memungkinkan bisa adalah MPR, namun lembaga ini harus dikembalikan posisinya kepada kedudukan semula, yakbi sebagai lembaga tertinggi negara. Di sinilah kita menjadi yakin bahwa harus ada amandemen kembali terhadap UUD 1945, waktu 15 tahun sudah cukup untuk mengadakan perubahan, konsolidasi, dan sekaligus penataan kembali ketatanegaraan kita. Yudi juga menyatakan, MPR dibentuk pendiri bangsa, sangat penting, karena kondisi kenegaraan Indonesia berbeda dengan negara-negara di Eropa. Perlunya MPR disebut sebagai lembaga tertinggi, karena di sana ada utusan golongan yang menampung komunitas-komunitas yang tidak bisa diwakili oleh parpol. “Ternyata utusan golongan kan dihapuskan dari MPR,” katanya. Anggota Fraksi Golkar di DPR Agun Gunanjar menyatakan, pihaknya ingin MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. “Kami ingin menata kembali keseluruhan ketatanewgaraan itu. Kami sudah siap semua,” kata Agun. Contoh, wacana keberadaan MK, luar biasa itu juga yang akan diajukan. Perdebatan di Golkar luar biasa, terutama setelah melihat putusan-putusan MK yang kontroversi, itu langsung dieksekusi atau dikembalikan diuji ke MPR, artinya MPR sebagai lembaga yang haris dikembalikan kepada posisi lebih tinggi. Golkar setuju dengan adanya amandemen 1945. Golkar sangat sunggug-sungguh memikirkan ini, tapi tidak ingin untuk kampanye Pemilu. “Kalau rakyat sungguh-sungguh menginginkan, kami akan laksanakan setelah Pemilu 2014,” kata Agun. (Winoto)

No comments:

Post a Comment