### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Saturday, November 09, 2013

76 pahlawan nasional tanpa ahli waris

Pewarta: Desi Purnamawati Jakarta (ANTARA News) - Di antara 159 tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional, terdapat 76 sosok yang tidak memiliki keluarga atau ahli waris.
"Pahlawan nasional yang tidak memiliki ahli waris, hak-hak mereka dikembalikan ke negara," kata Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial Hartono Laras di Jakarta, Sabtu. Hingga saat ini pemerintah telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 159 tokoh, 12 di antaranya perempuan, dan hanya 83 orang yang memiliki ahli waris. Kepada ahli waris, pemerintah memberikan bantuan berupa tunjangan sebesar Rp1,5 juta setiap bulan dan bantuan kesehatan Rp3 juta setahun. Jika rumah ahli waris tidak layak huni akan dibantu perbaikan rumah sebesar Rp25 juta. "Mereka berhak dimakamkan di taman makam pahlawan baik di pusat maupun daerah, tapi bagi ahli waris yang tetap menginginkan makamnya ditempat semula akan dilakukan perawatan," tambah Hartono. Selain ada yang tidak memiliki ahli waris, sebanyak 10 pahlawan nasional belum diketahui makamnya hingga saat ini. Mereka adalah Yos Sudarso, Supriyadi, Muwardi, Tan Malaka, Martha Christina Tiahahu, I Gusti Ketut Jelantik, Pattimura, Anak Agung Gde Agung, Slamet Riyadi dan I Gusti Ketut Pudja. Kementerian Sosial menggangarkan Rp44 miliar untuk Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial. Anggaran tersebut menurun dibandingkan sebelumnya Rp60 miliar. Selain memberikan tunjangan bagi ahli waris pahlawan nasional, bantuan bulanan juga diberikan untuk 227 orang perintis kemerdekaan. Editor: Aditia Maruli COPYRIGHT © 2013

No comments:

Post a Comment