### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Wednesday, February 13, 2013

Ancam Datangi Gedung KPU >Sutiyoso:-Pasukan-Komando-tak-Pernah-Ramai-ramai

JPPN - 13 Feb 2013 JAKARTA – Tidak puas dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso, mengancam mendatangi gedung KPU. “Kita selanjutnya akan ke KPU. Nggak enak kalau dibocorkan sekarang (agenda mendatangi KPU, red). Yang pasti dari dulu saya tidak pernah bergaya preman. Kita sudah biasa, pasukan komando itu nggak pernah ramai-ramai. Cukup sedikit (orang) saja,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus itu usai berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Rabu (13/2). Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, sikap penolakan KPU, benar-benar telah memermalukan dirinya. “Saya benar-benar merasa malu. Kita sudah selamatan, karangan bunga datang dari mana-mana mengucap selamat, tapi nyatanya dibuat seperti ini. Apalagi ketentuan undang-undang kan sudah sangat jelas mengatur kewenangan Bawaslu,” katanya. Karena itu selain akan mendatangi gedung KPU, memastikan paling lambat Rabu malam, pihaknya segera menyelesaikan materi permohonan yang akan diajukan ke DKPP. “Sebuah keputusan dari lembaga Pengawas Pemilu dijawab dengan surat biasa, apakah itu bukan pelanggaran kode etik?” katanya tegas. Diberitakan sebelumnya, Selasa (5/2) lalu, Bawaslu memutuskan menerima permohonan PKPI untuk disertakan sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU agar segera melaksanakan keputusan tersebut. Namun dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Senin (11/2), KPU menyatakan tidak dapat melaksanakan perintah Bawaslu tersebut. “Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013. Pasal 259 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, secara terang benderang mengatakan, keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.(gir/jpnn)

No comments:

Post a Comment