Saturday, May 28, 2011
Pengurus Ormas Dilarang Jadi Anggota KPU
Syarat melepaskan diri dari kepengurusan di ormas maupun partai adalah suatu keniscayaan.
Senin, 14 Februari 2011, 16:55 WIB
Ismoko Widjaya, Mohammad Adam
VIVAnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary, menegaskan kembali bahwa anggota KPU mesti bebas kepentingan atau keberpihakan. Seseorang harus melepaskan jabatannya jika menjabat sebagai pengurus partai politik dan bahkan organisasi masyarakat (ormas).
"Dia (anggota KPU) juga harus melepaskan diri dari ormas, ormas apapun. Walaupun secara yuridis atau de jure ormas tidak berpolitik, tapi de facto-nya kadang-kadang mendukung politik tertentu atau berafiliasi dengan partai-partai tertentu, terutama orang-orangnya," kata Abdul Hafiz di sela rapat dengan Komisi II DPR, Jakarta, Senin 14 Februari 2011.
Syarat melepaskan diri dari jabatan kepengurusan di ormas maupun partai politik itu adalah suatu keniscayaan. Sebab, dikhawatirkan keputusan anggota KPU dapat menguntungkan partai tertentu bila masih menjabat pengurus partai atau ormas.
"Dalam pemilihan anggota KPU di daerah misalnya, ketika memberikan keputusan bukan mustahil itu sangat berpengaruh. Jadi intinya tidak hanya pengurus parpol, pengurus ormas pun menurut saya tidak boleh jadi anggota KPU," kata dia.
Larangan ini juga berlaku bagi anggota Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan. Pengawas kinerja KPU mestinya adalah pihak yang juga independen atau bebas kepentingan.
Berdasarkan undang-undang, lanjut Hafiz, lembaga pengawas kinerja KPU adalah lembaga yang mandiri dan independen. "Jangan sampai, dia pemain [sekaligus] dia wasit," ujarnya.
• VIVAnews
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment