Monday, May 23, 2011
Selamat Datang Di Sistem Informasi Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat DPR RI
Fungsi Representasi
Pasal 71 huruf s dan pasal 79 huruf j Undang-undang No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menegaskan bahwa ketiga fungsi DPR dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Pelaksanaan lebih lanjut diatur berdasarkan Peraturan DPR RI No. 01/DPRRI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib DPR, pasal 6 huruf s menyatakan bahwa DPR mempunyai tugas dan wewenang: menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan pasal 12 huruf j menyatakan bahwa Anggota DPR mempunyai kewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Aspirasi
Aspirasi adalah keinginan kuat dari masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI dalam bentuk pernyataan sikap, pendapat, harapan, kritikan, masukan dan saran terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan DPR RI.
Pengaduan
Pengaduan adalah ungkapan rasa tidak senang, ketidakpuasan atau keluhan yang disampaikan kepada DPR RI atas suatu permasalahan yang terkait dengan fungsi pengawasan dalam rangka pelaksanaan undang-undang, pelaksanaan keuangan negara dan kebijakan pemerintah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment