### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Friday, December 25, 2015

Sungguh Terlalu! Veteran Ini Dimintai Rp 50 Ribu Agar E-KTP-nya Cepat Jadi

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto TRIBUNJATENG.COM, PATI - Hendak mengambil e-KTP di Kantor Kecamatan Kota, Pati, seorang anggota veteran, Soendoyo (79) malah dimintai uang Rp 50 ribu. Seorang oknum petugas kantor kecamatan memintai uang Soendoyo sebagai syarat agar e-KTPnya cepat rampung.
"Saya ngurus e-KTP untuk melengkapi syarat tunjangan veteran. Tapi malah dipersulit. Petugas kecamatan mengatakan kalau ingin cepat harus membayar uang administrasi Rp 50 ribu," kata pria yang bertempat tinggal di Gembleb Pati, Selasa (22/12/2015). Seorang petugas kecamatan, kata dia, menawarkan jika ingin cepat, ada uang administrasi tambahan. Namun jika tidak, akan memakan waktu sebulan. Padahal, sebelumnya, ia sudah beberapa kali pulang pergi dari rumahnya ke kantor kecamatan untuk mengecek tanda identitas penduduknya itu sudah selesai atau belum. Merasa tak sesuai prosedur, pria paroh baya yang pernah berjuang melawan penjajah di Aceh dan Irian itu pun enggan membayar sejumlah uang itu. Padahal, ia sangat membutuhkan e-KTP dalam waktu dekat. Pejuang Operasi Seroja Timor-Timur pada 1975 itu pun sempat memarahi petugas. Setelah itu baru petugas memberikan e-KTPnya yang ternyata sudah jadi. "Saya tahu itu ilegal dan tidak sesuai dengan aturan. Setelah saya marah-marah, baru e-KTP diberikan. Harusnya jangan begitu," tandasnya. Menurutnya, Rp 50 ribu memang nominal kecil. Meskipun demikian, hal tersebut jangan dijadikan budaya. Aksi marah-marahnya pun, kata dia sebagai pembelajaran bagi petugas. "Kalau saya mau kasih Rp 50 ribu, ya pasti e-KTPnya diberikan. Namun, saya tidak mau. Jika dibiarkan terus, kasihan warga lain yang punya penghasilan pas-pasan. Tak bisa dibiarkan," tandasnya. Penarikan tambahan uang administrasi itu, imbuhnya, sering dijumpai pada warga lain yang juga akan mengambil e-KTP secara ekspres. "Saatnya revolusi mental. Itulah yang dikoarkan Pak Jokowi," ujarnya.(*)

No comments:

Post a Comment