### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Friday, September 12, 2014

BNPP: Masyarakat Perbatasan 'Pagar Hidup' NKRI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten Deputi Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Darat, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Marhaban Ibrahim, menilai warga perbatasan merupakan "pagar hidup" wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Masyarakat perbatasan merupakan 'pagar hidupnya' negara di tapal batas, mereka lahir di situ meninggal di situ, bisa dikatakan 'living safety belt' (sabuk pengaman hidup) sebagai penyangga," kata Marhaban dalam diskusi di Jakarta, Jumat (12/9). Karena itu, dia mengatakan, keberadaan mereka sangat penting bagi bangsa ini dalam menjaga dan memelihara tegaknya kedaulatan wilayah NKRI. Untuk itu, lanjut dia, perlu adanya perhatian khusus kepada mereka, jangan sampai aspek sosial budaya masyarakat perbatasan hilang. Seperti peristiwa tragis lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan kepada Malaysia melalui keputusan Mahkamah Internasional, melalui keputusan Den Haag, Belanda pada 2002, memperlihatkan bahwa dua dari syarat yang diperlukan dalam memutuskan sengketa adalah aspek sosial budaya masyarakat perbatasan negara. "Bayangkan jika tidak diperhatikan, satu keluarga pindah kewarganegaraan, pasti terjadi konflik batin," katanya. Marhaban mengatakan hilangnya kedua pulau kekayaan Indonesia itu memberikan pelajaran bahwa baik nilai kesenian dan ekonomi memberikan peranan strategis di wilayah perbatasan. "Dari perspektif sosio-kultural, nilai sosial budaya memainkan peranan sangat penting bagi kedua masyarakat perbatasan yang berasal dari rumpun yang sama," katanya. Hal itu, lanjut dia, menjadi semakin lebih penting ketika perbatasan negara dilihat dari perspektif "frontier" atau zona sosial di mana kedua masyarakat bangsa yang berbeda, namun berasal dari rumpun etnis yang sama hidup berdampingan dan berinteraksi satu sama lain tanpa batas dan garis pemisah. Namun, dia menilai, bukan hanya dari aspek budaya saja, tetapi sudut pandang kebijakan politik, hukum internasional juga harus bersinergi. Marhaban mengatakan permasalahan wilayah perbatasan bukan hanya tanggung jawab satu atau dua kementerian, melainkan 14 kementerian lembaga yang berada dalam pengawasannya. Dia mengakui, dalam implementasinya masih ditemukan adanya ego sektoral dan tidak bersinergi. "Pasti ada lah lubang-lubang yang harus ditambal," katanya. Karena itu, dia mengimbau masing-masing kementerian dan lembaga harus besinergi karena persoalan wilayah perbatasan tidak bisa diselesaikan dengan cara sendiri-sendiri.

No comments:

Post a Comment