### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Monday, August 25, 2014

Arsip Pembrontakan G30S/PKI Belum Boleh Dibuka untuk Umum

JAKARTA (Pos Kota) – Arsip tentang gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) tahun 1965 belum boleh dipublikan kepada publik. Dengan berbagai pertimbangan, arsip gerakan menggulingkan Negara kesatuan RI tersebut masih tersimpan sebagai arsip statis.
Usianya memang sudah lebih dari 25 tahun. Tetapi Negara memiliki pertimbangan khusus untuk tidak membuka arsip tentang pembrontakan PKI kepada public,” jelas Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan usai menyerahkan penghargaan kepada Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) dan menerima arsip tentang nasehat dan pertimbangan Wantimpres, Senin (25/8). Diakui sebuah arsip statis sebenarnya bisa dibuka untuk public jika usianya sudah 25 tahun. Arsip tersebut bisa diakses oleh public sesuai fakta yang sebenarnya. Tetapi khusus untuk arsip pembrontakan G30S/PKI, dikatakan Mustari, Negara memiliki pertimbangan khusus. Diantaranya adalah adanya larangan organisasi PKI tumbuh dan hidup di Indonesia. “Selain itu kita juga mempertimbangkan bahwa keluarga pelaku maupun korban gerakan G30 S PKI masih hidup. Jadi kita masih mempertimbangkan keberadaan mereka,” lanjut Mustari. Sesuai TAP MPR nomor 25 tahun l966, ajaran dan paham komunisme tidak boleh hidup di Indonesia. Larangan tersebut masih berlaku hingga kini. Mustari mengatakan belum tahu persis kapan arsip tentang gerakan G30S/PKI akan dibuka untuk umum. Tetapi pihaknya sudah berulangkali melakukan uji public terkait kemungkinan dibukanya arsip gerakan PKI di Indonesia. “Satu-satunya gerakan PKI yang sudah boleh dibuka arsipnya adalah pembrontakan di Madiun pada 1948. Itu sudah boleh dikonsumsi publik,” tukas Mustari. Terkait penyerahan arsip tentang nasehat dan pertimbangan Wantimpres, menurut Mustari ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan amanat UU No 43 tahun 2009 tenang kearsipan. Arsip yang diserahkan kepada ANRI ini nantinya menjadi identitas dan jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Arsip statis tentang nasehat dan pertimbangan Watimpres merupakan rekaman kegiatan dan peristiwa yang akan menjadi bukti sejarah perjalanan bangda dan merupakan asset nasional yang menggambarkan identitas serta jati diri bangsa. (inung/d)

No comments:

Post a Comment