### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Wednesday, August 21, 2013

Cerita bos Malaysia lecehkan bendera Merah Putih

Reporter : Dedi Rahmadi--MERDEKA.com Kelakuan CPO PT Kreasijaya Adhikarya, Broderik Chin berkebangsaan Malaysia harus diproses hukum karena melecehkan lambang negara Indonesia, bendera Merah Putih. Broderik membandingkan bendera merah putih dengan kolor (celana dalam) miliknya.
Awalnya bos perusahaan itu menanyakan keberadaan bendera pada karyawan dan stafnya untuk di pasang di areal perusahaan karena memperingati hari kemerdekaan, dan dijawab ada, lantas terlontarlah ucapan pelecehan. "Kalo tidak ada bendera, pakai kolor (celana dalam) saya warna putih dan kalo warna merahnya pakai punya Ibu saja." ujar Broderik di Dumai, Riau. Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-Polri (FKPPI) di Kota Dumai, Amris mengatakan ucapan yang dilontarkan Broderick Chin itu sangat melukai hati masyarakat yang sedang bersukacita merayakan hari kemerdekaan RI ke 68. Menurutnya, kelakuan Broderik tidak bisa dimaafkan dan harus diproses sebagaimana mestinya dengan tegas. "Ucapan pimpinan perusahaan ini sangat melukai hati bangsa kita, dan jika benar, kami minta dia dipecat dan tidak boleh berada di Dumai," kata Amris tegas seperti dikutip dari Antara, Senin (20/8). Teguh, mahasiswa Dumai yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Merdeka mengatakan, penghinaan atas bendera Merah Putih tidak bisa ditoleransi dan mesti diusir dari NKRI. Mahasiswa menuntut Broderick Chin diadili atas pelecehan dan penghinaan kemerdekaan Indonesia dan non aktifkan perusahaan tersebut di Dumai dengan mencabut izin operasinya. "Dia telah menginjak harga diri bangsa ini dan kita tidak boleh berdiam diri, harus bertindak dan mengusir dia dan perusahaannya di negara Indonesia. Kita menuntut dia diadili seberat-beratnya atas penghinaan kemerdekaan bangsa Indonesia," sebut Teguh. Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Kurniawan mengaku belum ada laporan resmi dengan dugaan penghinaan tersebut. Namun pihaknya tetap akan mendalami perkara tersebut. "Semua Polsek dan unit pelayanan kepolisian sudah dicek, namun sejauh ini belum ada masuk laporan resmi tentang dugaan penghinaan itu," kata Yudi kepada Antara, Selasa (20/8). Yudi mengaku mengetahui peristiwa yang melecehkan NKRI ini berdasarkan konfirmasi wartawan dan pemberitaan yang sudah beredar di media massa. Sementara, Ketua Komisi I DPRD Dumai, Timo Kipda meminta pemerintah dan aparat mengusut dan menindak tegas upaya pelecehan negara yang dilakukan seorang warga negara asing yang bekerja di Dumai. Timo mengakui telah menerima laporan dari 4 orang pekerja PT Kreasi tentang ucapan yang dianggap melecehkan lambang NKRI bendera merah putih oleh Broderik Chin yang membandingkan dengan celana dalam. "Ini sudah keterlaluan dan telah menghina bangsa kita di saat lagi merayakan kemerdekaan. Perusahaan seperti ini harus ditinjau ulang keberadaannya, dan kita harapkan pemerintah bersama aparat berwajib bertindak tegas," ungkap Timo. [ded]

No comments:

Post a Comment