### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Tuesday, March 05, 2013

DPR Akan Evaluasi Fungsi Densus 88

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desakan pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror semakin menguat disuarakan beberapa pihak. Pasukan anti teror itu dinilai tidak bekerja sesuai peruntukannya dan telah melanggar hak azasi manusia. Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Aziz Syamsudin mengaku sampai hari ini belum menerima laporan apapun tentang desakan pembubaran Densus 88. Komisi III, menurutnya baru mengetahui isu tersebut sebatas pemberitaan media. Namun, tentu saja persoalan terebut akan ditindaklanjuti Komisi III melalui rapat kerja dengan Kapolri. "Akan segera kami evaluasi mengenai Densus 88 melalui Raker dengan Kapolri dalam waktu dekat ini. Kami tentu butuh penjelasan terlebih dahulu," kata Aziz saat dihubungi ROL, Ahad (3/3). Aziz mengatakan, selama ini kinerja Densus 88 dinilai cukup positif. Densus 88 memang berkewajiban dalam memberantas terorisme. Tetapi, tentu saja masih terdapat beberapa kekurangan dari satuan kerja tersebut. Yang bersifat teknis dan menyangkut operasional. Bila muncul persepsi bahwa Densus 88 tidak melakukan fungsinya dengan baik, menurut Aziz tentu hal itu perlu dikonfirmasi terlebih dahulu dengan kepolisian. "Selama ini ada sisi positifnya, ada sisi negatif. Tapi secara garis besar masih sesuai dengan fungsinya," ungkap dia. Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat mengatakan, desakan pembubaran 88 tentu tidak bisa diabaikan. "Saya juga ditelpon Pak Din (Din Syamsudin). Saya rasa memang ada persoalan serius," ujarnya. Tetapi, evaluasi mengenai fungsi Densus 88 menurut Martin terlalu berlebihan jika ditempuh dengan langkah pembubaran. Karena harus diakui, keberadaan Densus 88 selama ini dalam memberantas gerakan teror telah dirasakan masyarakat Indonesia. "Tetapi kalau dalam pelaksanaannya ada beberapa oknum yang melanggar HAM, itu yang perlu dievaluasi. Kenapa itu bisa terjadi, dan harus diperbaiki," jelas dia. Diakui Martin, selama ini sebagai mitra kerja Kapolri, Komisi III tidak terlalu banyak membahas mengenai anggaran Densus 88. "Selama ini pembahasan anggaran tidak terlalu menonjol. Makanya dengan beberapa kejadian sepertinya memang perlu dievaluasi," kata Martin. Anggaran kerja yang nilainya sangat besar, menurut dia perlu dimintai penjelasan dan transparansinya secara detil. Apakah alokasi anggaran sesuai dengan kinerja Densus 88 selama ini. Tetapi Martin berpendapatan, persoalan Densus 88 tidak bisa diselesaikan hanya dengan upaya pembubaran. "Makanya harus segera dievaluasi. Kami akan minta penjelasan tentang keluhan banyak pihak terkait kinerja Densus 88," paparnya. Reporter : Ira Sasmita Redaktur : Nidia Zuraya Polri: Tindakan Densus 88 Tak Langgar Protap

No comments:

Post a Comment