DEN HAAG, KOMPAS.com - Pada 20 Juni 2011, sembilan janda korban pembantaian di desa Rawagede, Karawang, Jawa Barat, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemerintah Belanda. Rabu (14/09), Pengadilan Den Haag menerbitkan vonis atas perkara itu yang memenangkan tuntutan sembilan janda tersebut. Pengadilan memerintahkan Pemerintah Belada membayar sejumlah ganti rugi kepada mereka.
Rushdy Hoesein, sejarawan, pada tahun 1995 ikut membuat liputan televisi tentang kasus Rawagede itu. Kepada Radio Nederland, Rushdy mengemukakan, berbeda dengan situasi di Belanda, sejauh ini perhatian masyarakat, pers dan kalangan akademisi di Indonesia mengenai berbagai kasus kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan sangat minimal. Menurut Rushdy, sebagaimana dilaporkan Radio Nederland, Rabu (14/9/2011), sebabnya pertama-tama masyarakat Indonesia tidak begitu menguasai pengetahuan sejarah. Bukan melupakan sejarah, tapi banyak informasi kesejarahan yang tidak akurat.Akibatnya bukan saja mereka tidak tahu, tetapi juga tidak ingin memperdalam pengetahuan di bidang sejarah. Terutama mengenai sejarah kontemporer. Periode mengenai proklamasi sampai dengan perang kemerdekaan dan sebagainya. Hal itu, kata dia, mungkin ada pengaruh dari masa kekuasaan militer pada periode Orde Baru. Generasi muda justru lebih tertarik pada kejadian-kejadian sebelum perang. Terutama yang berkaitan dengan gedung-gedung bersejarah. Seperti Kota Tua itu justru malahan lebih menarik ketimbang upaya memahami peristiwa-peristiwa setelah proklamasi kemerdekaan.Soeharto memang sudah lama meninggal dunia, namun dampak kekuasaan militer tampaknya masih terasa. Walau demikian sekarang sudah ada kemajuan. Cukup banyak orang yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai tokoh-tokoh pergerakan. Baik pada masa perintis kemerdekaan, mau pun pada masa mempertahankan proklamasi, periode perang kemerdekaan.Jadi, kata Rusdhy, sudah ada perubahan, tapi belum begitu banyak. Belum begitu sempurna. Pengetahuan masyarakat Indonesia mengenai kasus kejahatan perang, sebagaimana yang terjadi di Rawagede belum banyak. Faktanya demikian, kata Rushdy Hoesein.Memang ada sekelompok orang yang mengusahakan. Terutama yang berkaitan dengan yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). Tapi kadang-kadang tidak melekat langsung dengan masalah kepahlawanan. Sebetulnya sebagian besar bangsa Indonesia kurang paham. Kita tahu ada buku yang namanya De Excessennota. Tapi hanya beberapa orang saja yang memiliki buku tersebut. Karena ditulis dalam bahasa Belanda. Dan tidak ada terjemahannya.Dekat JakartaRadio Nederland melaporkan, perhatian terhadap peristiwa Rawagede berkaitan dengan tim wartawan Belanda yang membuat film mengenai kasus kejahatan perang di Indonesia, pada tahun 1995. Film itu dibuat sehubungan dengan rangkaian acara peringatan 50 tahun kemerdekaan Indonesia. Rushdy Hoesein ikut terlibat dalam kegiatan tim wartawan Belanda tersebut. Pilihan untuk meliput Rawagede semata-mata karena letaknya dekat Jakarta.Para wartawan tersebut antara lain diantar oleh sejumlah veteran yang masih hidup. Kalau mereka misalnya pergi ke Pronojiwo di Jawa Timur, akan terlalu jauh. Padahal kejahatan perang yang terjadi di sana sebenarnya jauh lebih besar. Maka jadilah film tersebut, yang kemudian ditayangkan di televisi Belanda.Menurut Rushdy minat di kalangan akademisi Indonesia terhadap berbagai kasus kejahatan perang antara tahun 1945 hingga 1949 juga nyaris tidak ada. Mungkin karena bahannya sangat berat. Karena ini menyangkut operasi militer. Selain itu juga berkaitan dengan serangkaian perundingan antara pihak Indonesia dan Belanda. Peristiwa pembantaian di Rawagede terjadi pada saat Indonesia dan Belanda bersiap-siap menyelenggarakan perundingan Renville.Sejauh ini, pemerintah Indonesia tidak pernah mengangkat masalah kejahatan perang ini pada pemerintah Belanda. Menurut Rushdy Hoesein permasalahannya adalah Indonesia dan Belanda sepakat, tidak akan mempersoalkan berbagai kasus kejahatan perang yang terjadi sebelum saat pengakuan kedaulatan pada tahun 1949.Contohnya, kasus Kapten Raymond Westerling menjadi masalah, bukan karena kejahatan perang yang ia lakukan di Sulawesi Selatan. Tapi karena peristiwa APRA di Bandung. Itu terjadi pada tahun 1950. Jadi, dengan adanya kesepakatan Kesepakatan Meja Bundar (KMB), semua dianggap selesai. Karena, peristiwa pembantaian di Rawagede terjadi pada tahun 1947.Sumber :Radio Nederland
Baca juga : Belanda Harus Bayar Ganti Rugi Korban Rawa Gede
No comments:
Post a Comment